Pekanbaru, Cekricek.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan para pemilih untuk tidak membawa ponsel atau telepon genggam saat memasuki bilik suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mencegah terjadinya praktik money politic dan 'jual beli suara' pada Pemilu tanggal 14 Februari 2024. Ini menjadi salah satu upaya pencegahan transaksi suara.
Seperti disampaikan Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, pemilih dilarang memotret kertas suara saat berada di bilik suara.
"Kami ingin menghindari modus pemotretan kertas suara yang bisa berujung pada transaksi politik uang. Karena itu kami wanti-wanti, handphone tidak boleh dibawa ke bilik suara," ujarnya, Senin (29/1/2024).
Untuk memastikan aturan tersebut, keduanya mengimbau para petugas di Tempat Pemungutan Suara (KPPS) agar meminta pemilih meletakkan ponsel mereka pada tempat khusus sebelum masuk ke bilik suara.
"Petugas KPPS di dekat bilik suara dapat meminta pemilih menitipkan handphone selama berada di bilik suara," kata Anggota Bawaslu Riau yang membidangi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid.
Anggota Bawaslu Riau yang membidangi SDM Organisasi dan Diklat, Patminah Nularna, mengungkap Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU untuk memasukkan pesan ini ke dalam bimbingan teknis atau bimtek para petugas KPPS.
"Kami minta KPU menguatkan lagi larangan ini dengan menyampaikan secara langsung kepada KPPS," ungkapnya.
Baca juga: Ustaz Das'ad Latif Ajak Masyarakat Kampar Pilih Pemimpin Amanah dalam Pemilu Damai 2024
Dengan adanya imbauan tersebut, baik Bawaslu dan KPU berharap dapat memberikan efek jera bagi oknum-oknum tertentu yang hendak memanfaatkan celah adanya potret kertas suara untuk tujuan kejahatan politik uang. Sehingga, Pemilu 14 Februari 2024 dapat berjalan aman dan bebas dari praktik manipulatif.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.