MSCI Buka Konsultasi Reklasifikasi Status Pasar Modal Indonesia

A A

Beberapa layar pemantau menampilkan grafik lilin pergerakan harga saham di meja kerja. [Foto: Pexels]

  • MSCI mengumumkan dimulainya periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status Indonesia pada 15 Oktober 2026.
  • OJK menyatakan menghormati pandangan MSCI dan terus melakukan pembenahan atas masukan yang diberikan.
  • OJK menilai pasar modal domestik tetap prospektif dengan fundamental perekonomian yang terjaga.
  • OJK bersama SRO akan melanjutkan dialog dengan lembaga penyedia indeks dan investor institusi global.

Cekricek.id — Lembaga penyedia indeks global MSCI Inc. mengumumkan dimulainya periode konsultasi atas proposal reklasifikasi status pasar modal Indonesia pada Kamis (15/10/2026). Otoritas Jasa Keuangan menyatakan menghormati pandangan lembaga itu dan terus membenahi hal-hal yang disorot.

Tanggapan resmi tersebut disampaikan menurut keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan, Jumat (16/10/2026). Dalam keterangan itu OJK menyebut pengumuman MSCI dicermati bersama seluruh pemangku kepentingan pasar modal.

MSCI dalam pengumumannya kembali menyampaikan acknowledgement atas pelaksanaan inisiatif reformasi pasar modal Indonesia yang telah berjalan. Empat di antaranya disebut OJK secara khusus.

Keempatnya adalah publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen, peningkatan granularitas klasifikasi investor, pengumuman High Shareholding Concentration, serta kebijakan baru mengenai kenaikan batas minimum free float.

Baca juga OJK Luncurkan ETF Emas, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyampaikan bahwa OJK menghormati view dari MSCI dan terus melakukan pembenahan serta tindak lanjut atas berbagai masukan yang diberikan. OJK juga memberikan perhatian serius terhadap penilaian MSCI mengenai area yang masih memerlukan penyempurnaan ke depan.

“Kami meyakini pasar modal domestik tetap prospektif dan menarik. Hal ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang terjaga, basis investor yang terus bertumbuh, valuasi saham yang kompetitif, dan kinerja fundamental emiten yang secara umum masih positif,” kata Friderica.

OJK menyatakan menghormati independensi lembaga penyedia indeks global, termasuk MSCI, serta menghargai setiap masukan yang diberikan oleh seluruh pemangku kepentingan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan bahwa masukan MSCI dalam pengumuman tersebut sejalan dengan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Kesejalanan itu termasuk pada aspek penegakan hukum yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan.

Baca juga Lapangan Kerja Menyempit, Investasi Asing Disebut Padat Modal

“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor pasar modal dalam upaya menegakkan integritas pasar, dengan koordinasi dan sinergi yang efektif bersama seluruh pihak terkait,” kata Hasan.

OJK bersama Self Regulatory Organization menyatakan akan melanjutkan engagement yang konstruktif dengan lembaga penyedia indeks maupun investor institusi global.

Menurut keterangan itu, dialog yang berkesinambungan dilakukan untuk memastikan otoritas Indonesia dapat mengomunikasikan perkembangan terkini reformasi pasar modal Indonesia. Dialog itu sekaligus dipakai untuk memperoleh masukan dan rekomendasi kebijakan bagi penyempurnaan yang berkelanjutan.

Baca juga Kemendag: 25 Perjanjian Dagang Cakup 72,34 Persen Nilai Ekspor RI

Bagikan

Baca Juga

Aturan Baru: Pembayaran Utang Pajak Dihitung ke Pokok Dulu
Kesepakatan Pembiayaan Syariah ISEF 2026 Capai Rp27,43 Triliun
Wamendag Jajaki Pasar Yunani, Rusia, dan Myanmar di TEI 2026
Perdagangan RI-Mozambik Naik 57,5 Persen, Wamendag Dorong IM-PTA
RI Mitra Dagang Terbesar Timor Leste di ASEAN, Porsi 76 Persen
Kemendag dan HIPPINDO Fasilitasi 4.100 Barcode Gratis untuk UMKM