OJK dan Bursa Temui Pelaku Pasar Modal Usai Denda Rp2,1 Triliun

A A

Meja ruang rapat berisi mikrofon dan layar nama dengan dua orang berdiri di latar. [Foto: Pexels]

  • OJK dan SRO menggelar dialog dengan pelaku pasar modal di Gedung Bursa Efek Indonesia.
  • Dialog diikuti analis, ekonom, dan pemengaruh keuangan atau finfluencer.
  • OJK mengumumkan denda administratif Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026.
  • Hasan Fawzi menyebut sanksi itu hasil proses pemeriksaan, bukan reaksi atas kondisi pasar.

Cekricek.id — Otoritas Jasa Keuangan bersama Self Regulatory Organization menggelar dialog dengan pelaku pasar modal di Gedung Bursa Efek Indonesia, Minggu (18/10/2026). Dialog itu diikuti analis, ekonom, dan pemengaruh keuangan atau finfluencer.

Jalannya pertemuan diuraikan menurut keterangan tertulis Otoritas Jasa Keuangan, Minggu (18/10/2026). Hadir Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi, serta jajaran pimpinan Bursa Efek Indonesia, KSEI, dan KPEI.

Dialog tersebut digelar untuk menghimpun masukan dan pandangan para pemangku kepentingan, dengan sasaran memperkuat integritas pasar dan menjaga kepercayaan publik.

Baca juga MSCI Buka Konsultasi Reklasifikasi Status Pasar Modal Indonesia

“Regulator tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri,” kata Friderica.

Hasan Fawzi menyatakan OJK, SRO, dan pelaku pasar akan melanjutkan Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia. Langkah itu mencakup perluasan keterbukaan informasi di pasar serta komunikasi dengan penyedia indeks dan investor global.

“Pasar modal kita adalah rumah dan milik kita bersama. Berbagai tekanan yang dihadapi perlu kita respons dengan solusi yang konstruktif. Dalam kondisi ini, kita harus bersama-sama dan bersatu untuk memberikan respons yang terukur, serta menghadirkan fakta dan rasionalitas sebagai penyeimbang sentimen pasar,” ujar Hasan.

Baca juga OJK Luncurkan ETF Emas, Jumlah Investor Pasar Modal Tembus 30,27 Juta

Dialog itu berlangsung dua hari setelah OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun pada 16 Oktober 2026, terhadap pihak-pihak yang melanggar ketentuan di pasar modal.

Menurut Hasan, pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan yang telah berjalan, bukan tindakan reaktif atas kondisi pasar belakangan ini.

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Iding Pardi menyampaikan bahwa pembenahan diarahkan pada perluasan keterbukaan kepemilikan saham, klasifikasi investor, dan konsentrasi kepemilikan.

Baca juga Lapangan Kerja Menyempit, Investasi Asing Disebut Padat Modal

Bagikan

Baca Juga

Trade Expo Indonesia Ditutup, Transaksi USD 22,94 Miliar
Negara Makin Inovatif Belum Tentu Makin Dekat ke Target SDGs
Emas Menekan Saham Hijau Brasil, Bitcoin Mengangkatnya Perlahan
Rawan Pangan di Turki Tak Tertahan oleh Ijazah Sekolah Menengah
Asuransi Kesehatan Disatukan, Pendapatan Warga Desa China Naik
Hanya Sepertiga Tunanetra Pernah Diajari Cara Bepergian Sendiri