Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mahfud MD: Polri Cermat Menangani Kasusnya

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mahfud MD: Polri Cermat Menangani Kasusnya

Panji Gumilang. [Ist]

Mahfud MD mengapresiasi kinerja Polri dalam menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang. Ia juga menjamin kelangsungan pendidikan di Al Zaytun.

Cekricek.id, Jakarta - Polri telah menetapkan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Hal ini mendapat tanggapan positif dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD.

Melalui keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (2/8/2023), Mahfud menyatakan bahwa Polri telah bekerja dengan cepat dan cermat dalam memproses kasus tersebut.

“Penetapan tersangka Panji Gumilang sudah saya sampaikan sebelumnya, hanya tinggal menunggu waktu saja. Polisi sudah bekerja dengan baik, tapi memang masyarakat selalu bertanya-tanya kapan akan ditetapkan,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, Polri tidak asal-asalan dalam menangani kasus ini. Polri telah memeriksa berbagai ahli dari bidang hukum pidana, agama, teknologi, dan bahasa. Polri juga telah melakukan pemeriksaan forensik untuk memastikan keaslian pernyataan Panji Gumilang.

“Setelah itu baru dipanggil, tapi tidak mau datang dengan berbagai alasan. Akhirnya kemarin langsung ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Mahfud.

Mahfud menjelaskan bahwa ada beberapa alasan mengapa Panji Gumilang harus ditahan oleh Polri. Pertama, karena ancaman hukumannya minimal 5 tahun. Kedua, karena dikhawatirkan tidak kooperatif dengan penyidik. Ketiga, karena berpotensi menghilangkan atau merusak barang bukti dan tempat kejadian perkara.

Mahfud juga menegaskan bahwa pemerintah akan tetap memastikan kegiatan belajar mengajar di Al Zaytun berjalan lancar. Ia mengatakan bahwa Al Zaytun sebagai lembaga pendidikan tidak bermasalah dan tidak terkait dengan kasus hukum Panji Gumilang. Oleh karena itu, pemerintah akan menjamin hak-hak konstitusional para santri dan murid di sana.

“Saya akan segera mengadakan rapat dengan Menko PMK, Menag, Mendagri, Menkumham dan Gubernur Jawa Barat untuk koordinasi penanganannya agar pendidikan bisa berjalan seperti biasa,” kata Mahfud.

Sebelumnya, Polri telah menahan Panji Gumilang pada Rabu (2/8/2023) pukul 02.00 WIB sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polisi menjerat Panji Gumilang dengan tiga pasal yang berbeda, yaitu Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 156 a KUHP.

Baca Juga

Heboh! Rekaman Video Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al Zaytun, Diduga Minta "Jatah" ke Santriwati
Heboh! Rekaman Video Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al Zaytun, Diduga Minta "Jatah" ke Santriwati
Setelah Al Zaytun, Kini Viral Dugaan Ajaran Sesat di Ponpes Al Kafiyah Sumatera
Setelah Al Zaytun, Kini Viral Dugaan Ajaran Sesat di Ponpes Al Kafiyah Sumatera
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama
Ini Komentar Menkopolhukam Mahfud MD Terkait Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun
Ini Komentar Menkopolhukam Mahfud MD Terkait Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun
Berita Riau Hari Ini: Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Logas Tanah Darat
Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu di Logas Tanah Darat
Berita Riau Hari Ini: Kampar Unjuk Kreativitas di Lomba Tari Kreasi Jingle Gelari Pelangi HGK PKK Nasional ke-52
Kampar Unjuk Kreativitas di Lomba Tari Kreasi Jingle Gelari Pelangi HGK PKK Nasional ke-52