Pasal 331 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB VIII tentang Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, dan Barang Bagian Keempat tentang Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang.
Pasal 331 KUHP
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 331 KUHP
Yang dimaksud dengan “kenakalan” misalnya, mencoret-coret tembok di jalan umum.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.