Pasal 395 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 395 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 395 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XIII tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, Bagian Ketiga tentang Pemalsuan terhadap Surat Keterangan.

Pasal 395 KUHP

  1. Dokter yang memberi Surat keterangan tentang keadaan kesehatan atau kematian seseorang yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
  2. Jika keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan maksud untuk memasukkan atau menahan seseorang ke dalam rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
  3. Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga bagi Setiap Orang yang menggunakan Surat keterangan palsu tersebut seolah-olah isinya sesuai dengan yang sebenarnya.

Penjelasan Pasal 395 KUHP

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “Surat keterangan tentang keadaan kesehatan” termasuk kesehatan fisik dan kesehatan jiwa.

Yang dimaksud dengan “Surat keterangan tentang kematian” termasuk keterangan kematian seseorang atau sebab kematian (visum et repertum).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 456 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 468 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 458 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 460 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 461 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 482 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)