Pasal 472 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXII tentang Tindak Pidana Terhadap Tubuh, Bagian Kedua tentang Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok.
Pasal 472 KUHP
Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap Tindak Pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan:
a. pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan Luka Berat; atau
b. pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, jika penyerangan atau perkelahian tersebut mengakibatkan matinya orang.
Penjelasan Pasal 472 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.