Pasal 534 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXX Tindak Pidana Jabatan, Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan.
Pasal 534 KUHP
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 534 KUHP
Demi keamanan dan ketertiban, hal yang berkaitan dengan terpidana atau orang yang ditahan harus berdasarkan putusan atau Surat perintah penahanan yang sah. Demikian juga Anak yang dimasukkan dalam Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau orang yang sakit jiwa yang dimasukkan dalam rumah sakit jiwa harus berdasarkan Surat perintah yang sah.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.