Berita Terbaru: Pendeta Saifuddin Ibrahim dipolisikan terkait ucapannya dalam video viral penghapusan 300 Ayat Al Qur'an
Cekricek.id - Muhammad Firdaus Oiwobo melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim terkait ucapannya dalam sebuah video yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dalam Al Qur'an.
Laporan Firdaus yang berprofesi sebagai pengacara ini melaporkan Saifuddin ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2022 dengan nomor TBL/B/526/III/2022/SPKT/POLRES TANGGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Ia melaporkan Saifuddin Ibrahim dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian yakni melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
"Alasan saya melaporkan Saifuddin Ibrahim karena berkali-kali menghina agama islam," katanya mengutip detik, Jumat (18/3/2022).
Firdaus juga mengatakan dirinya telah empat kali menantang Saifuddin yang sama-sama berasal dari Bima NTB untuk berdebat namun tidak direspons.
Firdaus tidak hanya sendiri, ia ditemani oleh Sandy Tumiwa dan Suhanda dalam membuat laporan tersebut.
Sementara itu, Sandy Tumiwa mengatakan pihaknya melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim karena sebelumnya sudah terlebih dahulu melakukan somasi untuk membuat video permintaan maaf.
Somasi terhadap Saifuddin tersebut katanya sudah dikirim melalui pesan WhatsApp namun nomor Saifuddin tidak aktif hingga saat ini.
Sandy menilai ucapan Pendeta Saifuddin Ibrahim dalam video yang meminta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat dalam Al Qur'an berpotensi menimbulkan konflik SARA.
Diberitakan sebelumnya, Nama pendeta Saifuddin Ibrahim sedang ramai jadi perbincangan netizen di sosial media.
Saifudin Ibrahim merupakan seorang pendeta yang kini menjadi buah bibir lantaran pernyataan yang ia berikan.
Dari berbagai video yang beredar di media sosial, Saifudin Ibrahim minta Menteri Agama untuk menghapus 300 ayat Alquran.
Pernyataan ini juga turut diunggah oleh akun YouTube Batasi Narasi yang diunggah pada Senin (14/3/2022).
Baca Juga: Pendeta Saifuddin Ibrahim Sebut Banyak Muslim Jadi Penista Agama
Pada awalnya, Saifuddin Ibrahim meminta kepada Menteri Agama yang dinilainya kini jauh lebih toleransi dibandingkan Menteri Agama sebelumnya.