Apa pengertian Hukum Acara?
Pengertian Hukum Acara adalah ketentuan hukum yang mengatur proses beracara di pengadilan mengenai penyelesaian pertikaian perkara (adjective low).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Hukum Acara. Courtesy of Cekricek.id.