Apa pengertian Kantor Cabang Bank Asing?
Pengertian Kantor Cabang Bank Asing adalah kantor Cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri berdasarkan hukum asing atau berkantor pusat di luar negeri, yang secara langsung atau tidak langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dan mempunyai alamat serta tempat kedudukan di Indonesia.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.












