Apa pengertian Mudharabah?
Pengertian Mudharabah adalah penanaman dana dari pemilik (shahibul mal) kepada pengelola dana (mudharib) untuk melakukan kegiatan usaha tertentu, dengan pembagian menggunakan metode bagi untung dan dan rugi (profit and loss sharing) atau metode bagi pendapatan (revenue sharing) antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
Referensi: Istilah-istilah dalam Ekonomi Syariah.