Apa pengertian Proteksi Cerukan?
Pengertian Proteksi Cerukan adalah fasilitas kredit kepada nasabah penyimpan dana untuk menutupi cerukan; fasilitas tersebut memungkinkan nasabah untuk menarik cek yang melebihi dana tersedia pada saldo akunnya sehingga kelebihan penarikan dana tersebut dikenakan bunga harian; apabila kelebihan penarikan dana ditutup dengan fasilitas kreditnya, kelebihan penarikan itu tidak dikenakan bunga harian (overdraft protection).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Proteksi Cerukan. Courtesy of Cekricek.id.














