Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang. [Foto: Ist]

Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, terkait kasus dugaan penistaan agama.

Cekricek.id, Jakarta - Pondok Pesantren Al Zaytun, salah satu pesantren terkemuka di Indonesia, kembali menjadi sorotan publik. Pada hari ini, Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri akan memeriksa Panji Gumilang, pimpinan pondok pesantren tersebut, terkait kasus dugaan penistaan agama. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

ilansir Suara.com, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, menjelaskan bahwa Panji Gumilang akan diperiksa sebagai pihak terlapor dalam kasus ini. Kegiatan klarifikasi akan dilakukan oleh pihak penyidik untuk memahami kronologi dan fakta yang terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilaporkan. Agus menegaskan, "Pemeriksaan ini merupakan langkah klarifikasi."

Selain pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, Bareskrim Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini sesuai dengan laporan yang diajukan oleh pelapor.

Jika Panji Gumilang tidak hadir dalam gelar perkara, maka Direktur Tindak Pidana Umum akan memutuskan langkah selanjutnya. Agus berharap bahwa hasil gelar perkara ini dapat menentukan apakah kasus tersebut akan dilanjutkan ke tahap penyidikan. Keputusan terkait hal ini diharapkan dapat diambil pada hari Selasa.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan terkait kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Panji Gumilang. Laporan pertama diajukan oleh Ketua Forum Advokat Pembela Pancasila, Ihsan Tanjung, dan laporan kedua diajukan oleh Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

Laporan-laporan tersebut diterima dan telah teregistrasi di Bareskrim Polri. Ihsan Tanjung mempersangkakan Panji Gumilang dengan Pasal 156 A KUHP, sementara Ken Setiawan menjeratnya dengan Pasal yang sama terkait penistaan agama.

Ken Setiawan menyatakan harapannya bahwa langkah hukum ini dapat menghentikan tindakan Panji Gumilang yang diduga telah menyebarkan paham sesat mengenai negara Islam Indonesia.

Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Al-Zaytun Bisa Ditertibkan Bahkan Pidana

Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang ini menjadi perhatian penting dalam kasus penistaan agama yang sedang berkembang di masyarakat. Kami akan terus mengikuti perkembangan berita ini dan memberikan informasi terkini mengenai langkah hukum yang akan diambil.

Baca Juga

Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mahfud MD: Polri Cermat Menangani Kasusnya
Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Mahfud MD: Polri Cermat Menangani Kasusnya
Heboh! Rekaman Video Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al Zaytun, Diduga Minta "Jatah" ke Santriwati
Heboh! Rekaman Video Panji Gumilang, Pendiri Ponpes Al Zaytun, Diduga Minta "Jatah" ke Santriwati
Setelah Al Zaytun, Kini Viral Dugaan Ajaran Sesat di Ponpes Al Kafiyah Sumatera
Setelah Al Zaytun, Kini Viral Dugaan Ajaran Sesat di Ponpes Al Kafiyah Sumatera
Ini Komentar Menkopolhukam Mahfud MD Terkait Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun
Ini Komentar Menkopolhukam Mahfud MD Terkait Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun
Cara Pedagang Indonesia Memaksimalkan Keuntungan dengan Broker Forex yang Tepat
Cara Pedagang Indonesia Memaksimalkan Keuntungan dengan Broker Forex yang Tepat
Intip Kelebihan Instax Printer: Gaya Minimalis, Bisa Cetak Foto Secara Praktis
Intip Kelebihan Instax Printer: Gaya Minimalis, Bisa Cetak Foto Secara Praktis