Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Nomor 16/2023 untuk Perubahan Kedua Cuti Bersama ASN

Presiden Jokowi Keluarkan Keppres Nomor 16/2023 untuk Perubahan Kedua Cuti Bersama ASN

Ilustrasi. [Canva]

Cekricek.id, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 16 Tahun 2023 yang mengubah Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Keputusan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, dan kelancaran mobilitas selama perayaan Iduladha 1444 Hijriah, memberikan kesempatan bagi orang tua untuk bersama anak-anak saat libur sekolah, serta mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor pariwisata.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan pada Kamis (22/6/2023), Presiden Jokowi menjelaskan alasan di balik penerbitan keppres tersebut.

Keputusan ini memberikan kelonggaran bagi ASN untuk menikmati cuti bersama pada momen-momen penting dalam kalender tahun 2023. Berikut adalah daftar cuti bersama ASN tahun 2023 yang telah ditetapkan berdasarkan Keppres 16/2023:

  1. Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Senin, 23 Januari 2023.
  2. Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 akan diadakan pada hari Kamis, 23 Maret 2023.
  3. Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah akan diberikan selama lima hari berturut-turut, yaitu Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa, pada tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.
  4. Cuti bersama Hari Raya Waisak akan diadakan pada hari Jumat, 2 Juni 2023.
  5. Cuti bersama Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah akan jatuh pada hari Rabu dan Jumat, tanggal 28 dan 30 Juni 2023.
  6. Cuti bersama Hari Raya Natal akan diberikan pada hari Selasa, 26 Desember 2023.

Keppres ini mulai berlaku sejak tanggal 22 Juni, sesuai dengan bunyi Keppres yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi sendiri. Untuk mengakses Keppres lengkap, dapat diunjungi melalui tautan berikut: https://jdih.setkab.go.id.

Baca juga: 4 Objek Wisata Gratis di Bandung yang Wajib Kamu Datangi Bersama Keluarga

Dengan diterbitkannya Keppres Nomor 16/2023 ini, diharapkan para ASN dapat merencanakan liburan mereka dengan lebih baik dan menikmati momen-momen penting bersama keluarga.

Selain itu, upaya ini juga diharapkan dapat mendukung pertumbuhan sektor pariwisata yang akan berdampak positif pada perekonomian negara.

Baca Juga

Jokowi Optimis LRT Jabodebek Solusi Kemacetan dan Polusi
Jokowi Optimis LRT Jabodebek Solusi Kemacetan dan Polusi
Jokowi Mengingatkan: Pilih Presiden 2024 dengan Bijak untuk Masa Depan Indonesia
Jokowi Mengingatkan: Pilih Presiden 2024 dengan Bijak untuk Masa Depan Indonesia
Optimisme Jokowi-Ma'ruf: HUT RI 2024 di Ibu Kota Baru Kalimantan Timur
Optimisme Jokowi-Ma'ruf: HUT RI 2024 di Ibu Kota Baru Kalimantan Timur
Presiden Jokowi Bertolak ke Tiongkok Bertemu Xi Jinping
Presiden Jokowi Bertolak ke Tiongkok Bertemu Xi Jinping
Pertemuan Jokowi dengan Chief Executive Hong Kong John Lee Bahas Investasi, Perdagangan, dan Perlindungan WNI di Hong Kong
Pertemuan Jokowi dengan Chief Executive Hong Kong John Lee Bahas Investasi, Perdagangan, dan Perlindungan WNI di Hong Kong
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Diharapkan Memicu Pertumbuhan Ekonomi Baru
Presiden Jokowi Resmikan Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Diharapkan Memicu Pertumbuhan Ekonomi Baru