Pekanbaru, Cekricek.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menyegel sebuah tempat hiburan malam Axelle Pub and Karaoke (KTV) yang berlokasi di kompleks Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Senin (26/2/2024). Penyegelan tersebut dilakukan karena Axelle Pub and KTV diduga menjadi tempat transaksi narkoba.
Penyegelan dipimpin oleh Kasatpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian, bersama Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, Kasat Narkoba Kompol Manapar Situmeang serta jajaran Satpol PP Kota Pekanbaru.
Menurut Zulfahmi Adrian, informasi awal berasal dari Kepolisian Resor (Polres) Pekanbaru yang menggelar rapat internal terkait dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Axelle Pub and KTV.
"Setelah menerima data-data dan informasi yang cukup, kami langsung melakukan tindakan penutupan Axelle Pub and KTV," tutur Zulfahmi, Senin (26/2/2024).
Ia menjelaskan, penutupan sementara tersebut berlandaskan pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Perda tersebut melarang tempat hiburan malam menjadi tempat transaksi dan peredaran narkotika atau obat-obatan terlarang.
"Maka dari itu, kami langsung melakukan penyegelan serta menutup operasional Axelle Pub and KTV hingga batas waktu yang belum ditentukan. Selanjutnya proses perizinan akan ditangani oleh tim terkait di Pemerintah Kota Pekanbaru," papar Kasatpol PP Pekanbaru.
Lebih lanjut, Zulfahmi mengungkapkan bahwa dari hasil rapat Polres Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di lokasi tersebut. Satpol PP Kota Pekanbaru sendiri melakukan tindakan administratif berupa penyegelan sementara sembari menunggu proses lebih lanjut.
Baca juga: Alih Kepemilikan 36 Jalan Ibu Kota Pekanbaru ke Provinsi Riau Diupayakan Rampung Maret 2024
"Ini menjadi perhatian Pemerintah Kota Pekanbaru dan Polres Pekanbaru mengenai peredaran narkoba yang melibatkan tempat-tempat hiburan malam," pungkas Zulfahmi.
Baca Berita Riau Hari Ini setiap hari di Channel Cekricek.id.