TikTok Dilarang: 6 Juta Pedagang Terancam Rugi

TikTok Dilarang: 6 Juta Pedagang Terancam Rugi

Ilustrasi. [Canva]

Cekricek.id - TikTok Dilarang menjalankan fungsi e-commerce di Indonesia, sebuah kebijakan yang berpotensi merugikan jutaan pedagang dan kreator affiliate yang mengandalkan platform ini untuk penghasilan mereka.

Pemerintah Indonesia, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, telah resmi melarang media sosial dan social commerce untuk menjalankan aktivitas jual beli seperti layaknya e-commerce. TikTok, yang juga memiliki fitur TikTok Shop, menjadi salah satu platform yang terkena dampak dari kebijakan ini.

Menurut perwakilan TikTok Indonesia, kebijakan ini akan mempengaruhi kehidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang mengandalkan TikTok Shop.

Meskipun TikTok menyatakan kekecewaannya terhadap kebijakan ini, mereka tetap menghormati dan akan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Peraturan baru ini mengharuskan media sosial yang ingin beroperasi sebagai e-commerce untuk mengubah sistemnya dan memperoleh izin usaha yang sesuai.

Jika ingin beroperasi sebagai social commerce, platform hanya diperbolehkan untuk menyediakan layanan promosi atau iklan, tanpa memfasilitasi transaksi di satu platform yang sama.

Zulhas, salah satu pejabat pemerintah, mengatakan bahwa media sosial yang juga berfungsi sebagai e-commerce diberikan waktu seminggu untuk transisi, seperti mengurus izin.

"Negara lain melarang, kita mengatur," ujar Zulhas, menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang keberadaan dari media sosial, e-commerce, dan social commerce, tetapi mengaturnya dengan ketat.

Kebijakan ini telah menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan di kalangan pedagang dan kreator affiliate di TikTok Shop. Mereka mengandalkan platform ini untuk mempromosikan dan menjual produk mereka, dan kebijakan ini dapat mempengaruhi penghasilan mereka secara signifikan.

Meski demikian, pemerintah berpendapat bahwa kebijakan ini diperlukan untuk mengatur industri e-commerce dan social commerce di Indonesia, dan untuk melindungi konsumen dari transaksi yang tidak aman dan tidak sah.

Pemerintah juga berharap bahwa dengan kebijakan ini, pelaku usaha akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan bisnis mereka dan mematuhi peraturan yang ada.

Dalam konteks ini, kebijakan pemerintah dapat dilihat sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan bisnis yang lebih aman dan teratur, meskipun dampaknya pada pedagang dan kreator affiliate di TikTok Shop tidak dapat diabaikan.

Ini menunjukkan pentingnya bagi pelaku usaha untuk selalu memperhatikan peraturan dan kebijakan pemerintah, dan untuk mengadaptasi bisnis mereka sesuai dengan perubahan tersebut.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: Pemkab Inhil Gelar Pasar Murah di 42 Titik untuk Meringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan
Pemkab Inhil Gelar Pasar Murah di 42 Titik untuk Meringankan Beban Masyarakat di Bulan Ramadan
Berita Riau Hari Ini: Pemprov Riau Adakan Pasar Tani untuk Tekan Harga Cabai Tinggi
Pemprov Riau Adakan Pasar Tani untuk Tekan Harga Cabai Tinggi
BI Riau Jamin Ketersediaan Uang Tunai Rp 5,7 Triliun untuk Ramadan dan Idulfitri
BI Riau Jamin Ketersediaan Uang Tunai Rp 5,7 Triliun untuk Ramadan dan Idulfitri
Berita Riau Hari Ini: Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi Kini Hanya untuk Pengguna Terdaftar
Pembelian LPG 3 Kg Bersubsidi Kini Hanya untuk Pengguna Terdaftar
Berita Riau Hari Ini: Neraca Perdagangan Riau Catat Surplus US$1,09 Miliar pada Februari 2024
Neraca Perdagangan Riau Catat Surplus US$1,09 Miliar pada Februari 2024
Berita Riau Hari Ini: Harga Pinang Kering di Riau Anjlok
Harga Pinang Kering di Riau Anjlok