Cekricek.id - Daging merupakan salah satu bahan makanan yang digemari oleh banyak orang. Apalagi menemukan daging juga cukup mudah karena ada berbagai hewan yang hidup di dunia ini.
Namun tentunya tidak semua hewan dapat dikonsumsi oleh manusia. Karena dalam ajaran agama Islam sendiri ada beberapa makanan yang memiliki sifat halal dan haram.
Dalam agama Islam, seorang muslim dilarang untuk mengonsumsi daging hewan yang bisa dikatakan najis. Hal ini dilarang karena tentu membawa keburukan bagi orang yang mengonsumsinya.
Ternyata ada berbagai hewan yang masuk dalam kategori halal namun cukup jarang dikonsumsi oleh kebanyakan orang mengutip dari berbagai sumber.
Baca juga: 5 Cara Agar Rezeki Suami Melimpah Ruah
Daging Kuda
Di urutan pertama adalah daging kuda. Biasanya hewan yang satu ini dimanfaatkan sebagai sarana transportasi sejak zaman dulu. Tapi ternyata daging kuda bisa dikonsumsi dan termasuk dalam kategori halal.
Bahkan ada sebuah penelitian yang menyebut jika sebenarnya mengonsumsi daging kuda justru jauh lebih baik dibandingkan daging sapi ataupun daging kambing. Lantaran daging kuda yang justru mengandung lemak yang cukup rendah.
"Pada penaklukan Khoibar, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang makan daging keledai jinak, dan beliau membolehkan daging kuda," (HR. Bukhari Muslim).
Daging Kelinci
Urutan kedua adalah mengonsumsi daging kelinci. Mungkin banyak orang merasa sayang mengonsumsi daging dari hewan menggemaskan yang satu ini. Padahal sebenarnya mengonsumsi daging kelinci termasuk hal yang halal.
Daging Hyena
Ternyata Hyena juga termasuk salah satu hewan yang halal untuk dikonsumsi. Walau mungkin belum ada kita dengar secara langsung orang yang mengonsumsi daging dari hewan yang hidup secara liar di daratan Afrika tersebut.
Hyena sendiri merupakan hewan yang memiliki kulit dengan warna menyerupai macan.
Akan tetapi tubuhnya disebut mirip anjing dengan kecepatan lari yang sangat tinggi.
Selain itu hewan yang satu ini juga tidak termasuk dalam hewan bertaring seperti halnya anjing atau singa.
Dalam sebuah riwayat disebutkan Hyena halal untuk dimakan.
Dari Abu ‘Ammaar ia berkata : Aku bertanya kepada Jaabir : “Apakah adl-dlabu’u (hyena) termasuk hewan buruan ?”. Ia menjawab : “Ya”. Aku bertanya : “Bolehkah saya memakannya ?”. Ia menjawab : “Ya”. Aku kembali bertanya kepadanya : “Apakah (pembolehan) itu dikatakan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?”. Ia menjawab : “Ya” Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi no.1791 dan an-Nasaai no.2836 dengan lafadz yang berbeda dan didirwayatkan pula oleh yang lainnya.
Daging Dhab
Urutan terakhir ada daging Dhab. Hewan yang satu ini termasuk dalam kategori kadal besar yang hidup di daerah Mesir ataupun Di Timur Tengah.
Walaupun memiliki bentuk seperti halnya seekor biawak tetapi hewan yang satu ini halal untuk dikonsumsi. Karena hewan tersebut hanya hidup di satu alam yaitu di daerah gurun pasir.
Selain itu hewan yang satu ini juga hanya mengonsumsi rerumputan yang terdapat di daerah gurun pasir. Walau di Indonesia terdengar asing tetapi kebanyakan masyarakat Timur Tengah mengonsumsi makanan yang satu ini. [*/Nlm]