Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri menyebutkan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah: Sesungguhnya yang dianggap dalam niat itu adalah hati, ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi membantu untuk mengingatkan hati, kekeliruan pada lidah tidak memudharatkan selama niat hati itu benar, hukum ini disepakati kalangan Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali.
Mazhab Maliki dan Hanafi
Melafazkan niat tidak disyariatkan dalam shalat, kecuali jika orang yang shalat itu was-was.
Mazhab Maliki
Melafazkan niat itu bertentangan dengan yang lebih utama bagi orang yang tidak waswas, dianjurkan melafazkan niat bagi orang yang was-was.
Mazhab Hanafi
Melafazkan niat itu bid’ah, dianggap baik untuk menolak was-was. [Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz.1, hal.231]
Kapan Waktunya Mengucap Niat Shalat?
Tiga mazhab sepakat, yaitu Mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali bahwa sah hukumnya jika niat mendahului Takbiratul-Ihram dalam waktu yang singat.
Berbeda dengan Mazhab Syafi’I, mereka berpendapat: niat mesti beriringan dengan Takbiratu-Ihram, jika ada bagian dari Takbiratul-Ihram yang kosong dari niat, maka shalat itu batal. [Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz.1, hal.237]
Baca juga: Cara Meluruskan Shaf dan Posisi Shaf Anak Kecil Saat Shalat Berjamaah
---
Sumber:
77 Tanya-Jawab Seputar Shalat, Ustaz Abdul Somad. Courtesy of Cekricek.id.