Hukum Melafazkan Niat Shalat

Hukum Melafazkan Niat Shalat

Shalat. [Canva]

Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri menyebutkan dalam al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah: Sesungguhnya yang dianggap dalam niat itu adalah hati, ucapan lidah bukanlah niat, akan tetapi membantu untuk mengingatkan hati, kekeliruan pada lidah tidak memudharatkan selama niat hati itu benar, hukum ini disepakati kalangan Mazhab Syafi’I dan Mazhab Hanbali.

Mazhab Maliki dan Hanafi
Melafazkan niat tidak disyariatkan dalam shalat, kecuali jika orang yang shalat itu was-was.

Mazhab Maliki
Melafazkan niat itu bertentangan dengan yang lebih utama bagi orang yang tidak waswas, dianjurkan melafazkan niat bagi orang yang was-was.

Mazhab Hanafi
Melafazkan niat itu bid’ah, dianggap baik untuk menolak was-was. [Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz.1, hal.231]

Kapan Waktunya Mengucap Niat Shalat?

Tiga mazhab sepakat, yaitu Mazhab Maliki, Hanafi dan Hanbali bahwa sah hukumnya jika niat mendahului Takbiratul-Ihram dalam waktu yang singat.

Berbeda dengan Mazhab Syafi’I, mereka berpendapat: niat mesti beriringan dengan Takbiratu-Ihram, jika ada bagian dari Takbiratul-Ihram yang kosong dari niat, maka shalat itu batal. [Syekh Abu Bakar al-Jaza’iri, al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, juz.1, hal.237]

Baca juga: Cara Meluruskan Shaf dan Posisi Shaf Anak Kecil Saat Shalat Berjamaah

---

Sumber:
77 Tanya-Jawab Seputar Shalat, Ustaz Abdul Somad. Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Ilustrasi dua tangan menyodorkan map berisi lembar dokumen di atas meja kayu
Tukar CV Sebelum Menikah, Ta'aruf ala Web Series Islami di YouTube
Festival Kiamat dan Hutan Wakaf, Dua Cara Iman Menjaga Alam
Festival Kiamat dan Hutan Wakaf, Dua Cara Iman Menjaga Alam
Ilustrasi tangan memegang ponsel yang menampilkan gelembung percakapan di ruang gelap
5.976 Komentar di Bawah Siaran Fatwa PUBG dan Apa Isinya
Ilustrasi dua batu nisan tegak di halaman berumput dengan siluet masjid di kejauhan
Makam yang Menolak Pindah dan Kenduri Sko yang Berpindah ke Masjid
Ilustrasi tumpukan manuskrip menguning tersimpan di lemari kaca kayu berukir
Naskah Kuno Palembang Dirawat dengan Tembakau dan Kapur Barus
Ilustrasi tumpukan koran berbahasa Melayu ejaan lama era 1920-an di atas meja kayu
Ketika Haji Merah Menyerang Muhammadiyah dari Mimbar dan Koran