Dari Anas, dari Rasulullah Saw, beliau bersabda: “Luruskanlah shaf (barisan) kamu, sesungguhnya aku melihat kamu dari belakang pundakku”. Salah seorang kami merapatkan bahunya dengan bahu sahabatnya, kakinya dengan kaki sahabatnya”. (HR. al-Bukhari).
Rapat dan putusnya shaf bukan hanya sekedar barisan shalat, akan tetapi kaitannya dengan hubungan kepada Allah Swt, karena Rasulullah Saw bersabda: “Siapa yang menyambung shaf, maka Allah Swt menyambung hubungan dengannya dan siapa yang memutuskan Shaff, maka Allah memutuskan hubungan dengannya”. (HR. Abu Daud, an-Nasa’i, Ahmad dan al-Hakim).
Shaf juga berkaitan dengan hati orang-orang yang akan melaksanakan shalat, Rasulullah Saw bersabda: Dari al-Barra’ bin ‘Azib, ia berkata: “Rasulullah Saw memeriksa celah-celah shaf dari satu sisi ke sisi lain, Rasulullah Saw mengusap dada dan bahu kami seraya berkata: “Jangan sampai tidak lurus, menyebabkan hati kamu berselisih”. Kemudian Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya Allah dan para malaikat bershalawat untuk shaf-shaf terdepan”. (HR. Abu Daud). Makna shalawat dari Allah Swt adalah limpahan rahmat dan ridha-Nya. Makna shalawat dari malaikat adalah permohonan ampunan.
Bagaimanakah posisi Shaf anak kecil?
Dari Anas bin Malik, ia berkata: “Saya shalat bersama seorang anak yatim di rumah kami, kami di belakang Rasulullah Saw, ibu saya Ummu Sulaim di belakang kami”. (HR. al-Bukhari dan Muslim). Komentar al-Hafizh Ibnu Hajar tentang pelajaran yang dapat diambil dari hadits ini: Anak kecil bersama lelaki baligh berada satu shaf. Perempuan berada di belakang shaf laki-laki. Perempuan berdiri sati shaf sendirian, jika tidak ada perempuan lain bersamanya. [Al-Hafizh Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Fath al-Bari: 2/91]
Akan tetapi, jika dikhawatirkan anak kecil tersebut tidak suci, maka diposisikan pada shaf di belakang lelaki baligh: Sebaiknya shaf anak-anak diposisikan di belakang shaf lelaki yang telah baligh, akan tetapi jika dikhawatirkan mereka mengganggu orang yang shalat atau shaf lelaki baligh tidak sempurna, maka anak-anak itu satu shaf dengan shaf lelaki baligh, itu tidak memutuskan shaf jika mereka telah mumayyiz dan suci, kemungkinan mereka tidak suci sangat jauh, imam mesti mengingatkan anak-anak tentang kesucian, shalat dan adab yang mesti dijaga di dalam masjid, wallahu a’lam. [Fatawa asy-Syabakah al-Islamiyyah: 5/5423]
Baca juga: Hukum Perempuan Shalat Berjamaah ke Masjid
---
Sumber:
77 Tanya-Jawab Seputar Shalat, Ustaz Abdul Somad. Courtesy of Cekricek.id.