Berita selebriti dan gosip artis: Lucinta Luna bebas dari lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 11 Februari 2021, setelah mendapat asimilasi Covid-19.
Cekricek.id - Belum lama ini Lucinta Luna dikabarkan telah bebas dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Seperti diketahui, selebgram itu ditahan polisi lantaran kasus obat-obatan terlarang.
Lucinta Luna sendiri dibebaskan setelah mendapat asimilasi Covid-19. Ia akan menjalankan asimilasi di rumah untuk mengurangi risiko penyebaran virus mematikan yang tengah melanda.
Baca juga: Saira Khan Putuskan Murtad, Ini Alasannya
“Dia menjalani asimilasi di rumah. Ini dalam rangka untuk mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di Lapas dan Rutan,” ungkap Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, seperti dilansir dari Kumparan, Senin (15/2/2021).
Lucinta Luna sendiri telah bebas dari lapas sejak Kamis (11/2/2021). Meski kini telah bisa menghirup udara bebas, namun selebgram itu belum benar-benar bebas murni.
“Bebas murninya bulan Agustus,” jelas Rika.
Lebih lanjut, Rika mengatakan keputusan bebas Lucinta Luna diatur berdasarkan Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Berdasarkan pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM , Lucinta menerima asimilasi karena dinyatakan memenuhi persyaratan. Lantaran hal itu ia diperbolehkan untuk melanjutkan hukumannya di rumah.
Selebgram 31 tahun itu dinyatakan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah.
Ada beberapa persyaratan yang harus para narapidana untuk bisa mendapat asimilasi. Persyaratan itu yakni berkelakuan baik, tidak pernah melanggar disiplin di rutan maupun lapas, sudah menjalani setengah masa pidananya, dan telah membayar denda.
“Siapa pun yang memenuhi persyaratan pasti diberikan program asimilasi,” jelasnya.
Lucinta Luna ditangkap pada 11 Fearuari 2020. Oleh jaksa penuntut umum, ia didakwa memiliki dua ekstasi dan tujuh riklona.Sebelumnya, Lucinta Luna sendiri ditangkap polisi karena kasus narkoba. Dari hasil pengadilan, selebgram tersebut mendapat hukuman 1,5 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp10 juta.
Seharusnya Lucinta dibebaskan pada Agustus tahun ini. Namun karena mandapat asimilasi ia bisa mendapat kebebasannya lebih awal dari jadwal sebenarnya.
Kasus penangkapan Lucinta Luna sendiri sempat membuat heboh publik kala itu. Meski sempat tak mengakui perbuatannya, selebgram itu akhinya mengaku dan ditetapkan sebagai tersangka .
Ustaz Abdul Somad Tengah Cari Calon Istri, Ini Syaratnya
[*/Prt]