Apa pengertian Penyelamatan Kredit?
Pengertian Penyelamatan Kredit adalah kredit yang tingkat bunganya diturunkan atau jangka waktu pinjamannya diperpanjang agar memudahkan debitur melakukan pembayaran; alternatif penyelamatan kredit ini sering dilakukan terhadap debitur yang tidak dapat membayar kewajiban pokok dan/atau bunga sesuai dengan yang diperjanjikan (restruc ted loan).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penyelamatan Kredit. Courtesy of Cekricek.id.