Apa pengertian Perseroan Terbatas?
Pengertian Perseroan Terbatas adalah
perusahaan yang berbentuk badan hukum, didirikan dengan modal yang terbagi atas saham, memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya; tanggung jawab pemegang saham terbatas sebesar jumlah nominal saham yang dimiliki (limited company).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Perseroan Terbatas. Courtesy of Cekricek.id.