Apa pengertian Sertifikat Saham?
Pengertian Sertifikat Saham adalah surat bukti kepemilikan sejumlah saham suatu perseroan; dalam sertifikat tersebut dicantumkan nama penerbit, jumlah nominal atau mewakili nilai yang dinyatakan, atau deklarasi nilai bukan nominal, dan hak pemegang saham; sertifikat ini dapat diperdagangkan seluruhnya dengan menyerahkan kembali sertifikat tersebut kepada penerbit atau melalui pialang untuk diadakan pembahasan (certificate of stock).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Sertifikat Saham. Courtesy of Cekricek.id.