Apa pengertian Surat Berharga Antisipasi Pajak?
Pengertian Surat Berharga Antisipasi Pajak adalah surat berharga jangka pendek yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk membiayai suatu proyek senilai perkiraan pajak yang akan diterima, yang direncanakan sebagai pelunasan surat berharga tersebut.
Surat itu dikeluarkan dengan diskonto, berjangka waktu kurang dan satu tahun, dan berakhir baik pada tanggal tertentu pada masa akan datang maupun pada saat penerimaan tagihan pajak (tax anticipation note).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Surat Berharga Antisipasi Pajak. Courtesy of Cekricek.id.