Apa pengertian Surplus?
Pengertian Surplus adalah selisih lebih antara harta atas utang dan modal disetor yang merupakan hak pemilik perusahaan, umumnya terdiri atas cadangan dan cadangan modal(surplus)
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Surplus. Courtesy of Cekricek.id.