Apa pengertian Penawaran Umum?
Pengertian Penawaran Umum adalah penawaran dan penjualan surat berharga oleh emiten setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Bapepam.
Penawaran umum, biasanya, dilakukan oleh sindikasi penjamin (underwriter) sesuai dengan jangka waktu dan tingkat suku bunga dalam perjanjian underwriting (pulic offering).
Referensi: Kamus Perbankan, Bank Indonesia.
Itulah pengertian Penawaran Umum. Courtesy of Cekricek.id.












