Pengertian Pembiayaan Kepemilikan Rumah Tapak Sejahtera dengan prinsip syariah (KPR Sejahtera Syariah Tapak)
Pengertian Pembiayaan Kepemilikan Rumah Tapak Sejahtera dengan prinsip syariah (KPR Sejahtera Syariah Tapak) adalah Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dengan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana yang beroperasi secara syariah kepada MBR dalam rangka pemilikan Rumah sejahtera tapak yang dibeli dari pelaku pembangunan.
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
















