Pengertian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS)
Pengertian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (TAPERUM-PNS) adalah Tabungan melalui iuran yang dipotong dari gaji pokok masing-masing PNS yang ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan PNS dalam bidang perumahan, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor14 Tahun 1993 tentang Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil
Referensi: Istilah Pembiayaan Perumahan.
Istilah lain di Kamus Pembiayaan Perumahan
Lihat daftar lengkap Kamus Pembiayaan Perumahan
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Kemaritiman dan Investasi · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia















