Cekricek.id — Ada satu aturan tidak tertulis di kalangan relawan Info Cegatan Jogja yang jarang diketahui orang luar: mereka tidak akan turun menolong pengendara yang bannya bocor sebelum pukul sembilan atau sepuluh malam. Alasannya bukan soal rasa kantuk. Sebagian bengkel dan tukang tambal ban di pinggir jalan masih buka sampai jam-jam itu, dan para relawan sengaja menghindari waktu tersebut supaya tidak merebut rezeki mereka. Bantuan pun diberikan cuma-cuma; relawan hanya menerima uang bila ada suku cadang yang harus dibeli.
Info Cegatan Jogja, yang biasa disingkat ICJ, adalah grup Facebook yang berdiri pada 16 September 2013 dan kini beranggotakan lebih dari satu juta orang, salah satu yang terbesar di Indonesia. Namanya berasal dari cegatan, istilah setempat untuk razia mendadak polisi terhadap surat-surat kendaraan bermotor. Dari kabar razia itulah grup tersebut bermula, sebelum kemudian melebar ke kecelakaan lalu lintas, barang hilang, bencana, sampai permintaan mendesak seperti donor darah.
Perilaku komunitas itu diteliti Antonius Galih Prasetyo dari Lembaga Administrasi Negara bersama Wasisto Raharjo Jati, peneliti pada Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional, lewat artikel Making sense of cultural commoning in the streets; Popular trust within the Info Cegatan Jogja (ICJ) community, yang terbit dalam jurnal Wacana, Journal of the Humanities of Indonesia Vol. 27 No. 1 pada 2026. Konsep yang mereka pakai, cultural commoning, kira-kira berarti kebiasaan warga mengurus urusan bersama secara sukarela — membagi tenaga, informasi, dan uang untuk kepentingan orang banyak — tanpa menunggu perintah negara maupun imbalan pasar.
Dari Kabar Razia Polisi Menjadi Organisasi Berkoordinator Wilayah
Pada awalnya, menurut Galih dan Wasisto, isi grup itu memang benar-benar harfiah. Anggota melaporkan titik-titik razia polisi dan berbagi keterangan tentang cara mengurus dokumen di kantor pemerintah, lengkap dengan keluhan tentang hambatan birokrasi yang mereka temui. Anggota baru berdatangan cepat karena banyak orang ingin tahu di mana polisi sedang menggelar pemeriksaan. Seiring bertambahnya anggota, isi laporan ikut melebar ke persoalan pribadi yang mendesak.
Yang membuat ICJ berbeda dari kebanyakan grup daring adalah perpindahannya ke dunia nyata. Anggota mengusulkan pertemuan tatap muka dua kali sebulan, pada pekan pertama dan ketiga, yang mereka sebut kopi darat. Pertemuan pertama hanya dihadiri belasan orang, tetapi angkanya terus naik sampai tidak kurang dari dua ratus peserta. Dari situ terbentuk struktur pengurus: seorang presiden bernama Yanto sebagai kepala sekaligus wajah utama, dan enam koordinator wilayah untuk lima daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta — Kota Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunung Kidul. Sleman mendapat dua koordinator karena jumlah anggota dan luas wilayahnya paling besar, dan sebagian besar unggahan di grup itu memang berasal dari sana.
Para koordinator wilayah inilah yang menjalankan program sosial dan kemanusiaan komunitas: memperbaiki rumah warga tidak mampu, mendirikan posko mudik, dan meminjamkan alat kesehatan. Tugas lain yang tidak kalah penting adalah mengatur relawan. Sebagian relawan terdaftar resmi, tetapi yang tidak terdaftar jumlahnya jauh lebih banyak, dan para pengurus yang diwawancarai peneliti mengaku tidak punya angka pastinya. Kegiatan berkumpul yang menghidupkan kembali ikatan warga kota seperti ini juga ditempuh dengan cara lain di daerah lain, misalnya lewat acara nongkrong bersama yang dikemas untuk merawat budaya lokal.
Aturan Tak Tertulis di Jalanan
Prosedurnya sederhana dan berulang. Seorang anggota menuliskan masalah dan lokasinya, koordinator wilayah meneruskan ke relawan terdekat, entah dengan menandai namanya di kolom komentar atau menelepon langsung. Relawan datang membawa perkakas. Kegiatan ini punya sebutan sendiri di lingkungan ICJ: pengondisian. Setelah masalahnya beres, unggahannya dihapus sebagai tanda selesai. Tidak ada syarat khusus untuk menjadi relawan, tetapi sebagian besar dari mereka memang punya keahlian montir motor atau mobil.
Layanannya melebar jauh dari sekadar ban bocor. Relawan ICJ kerap memberi pertolongan pertama di lokasi kecelakaan dan tiba lebih dulu daripada petugas gawat darurat. Mereka juga mengantar pulang pengendara perempuan yang merasa tidak aman melewati jalan sepi pada malam hari. Untuk kasus terakhir ini, berlaku aturan tegas: relawan yang mengantar harus tiga orang. Aturan itu lahir dari peristiwa pahit, ketika seorang relawan yang mengantar pulang seorang perempuan dipukuli warga karena dikira menjalin hubungan gelap dengannya.
Ketika Unggahan Warga Lebih Cepat daripada Kanal Resmi
Untuk urusan yang tidak berhubungan dengan jalanan, penyelesaiannya bergantung pada anggota lain. Peneliti mencatat unggahan tentang anak yang berhenti sekolah karena persoalan biaya yang berbuah sumbangan dari sesama anggota, dan laporan orang hilang yang berujung pertemuan kembali keluarga berkat keterangan dari jaringan anggota. Dengan lebih dari satu juta orang yang masing-masing punya lingkaran kenalan sendiri, peluang informasi terverifikasi menjadi jauh lebih besar. Beberapa keluarga bahkan menerima kabar dari sesama anggota lebih dulu daripada dari aparat yang sudah mereka lapori.
Kasus penipuan juga masuk. Achmad Yani, seorang wiraswasta berusia 45 tahun, melaporkan pada pertengahan 2019 bahwa telepon genggamnya dibawa kabur oleh kenalannya sendiri yang semula hendak memperbaikinya. Setelah unggahannya beredar, terungkap ada korban lain dari pelaku yang sama, dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah, sejumlah telepon genggam, dan dua laptop. Dari sesama anggota, Yani mendapat kabar bahwa pelaku terlihat mengamen di suatu tempat, tetapi orang itu kabur ketika didatangi. Sampai wawancara dilakukan, Yani masih mencarinya.
Daya tekan ICJ terlihat paling jelas pada keluhan layanan publik. Unggahan semacam itu hampir pasti menyebar luas, dan instansi yang disebut biasanya bergegas menjawab, memberi keterangan lanjutan, atau meminta maaf. Penyebabnya, menurut para peneliti, karena hampir semua instansi pemerintah di Yogyakarta ikut menjadi anggota grup, baik lewat akun lembaga maupun akun pribadi pegawainya. Sampai kajian ini ditulis, belum ada satu pun instansi yang menuntut atau mengancam komunitas itu karena laporannya. Yang lazim terjadi justru sebaliknya: polisi dan pemerintah daerah meminta unggahan dihapus setelah perkaranya selesai. Pola tekanan lewat viral ini mengingatkan pada persoalan lain di ruang layanan publik, misalnya kalimat petugas kesehatan yang membuat pasien enggan berobat, yang baru terkoreksi ketika ramai dibicarakan.
Dua contoh lain dicatat peneliti. Pada awal Februari 2020, anggota bernama Puguh menuliskan pengalaman buruk keluarganya di sebuah taman hiburan di Sleman yang kini sudah tutup; unggahannya menuai ribuan komentar, pengelola menghubunginya, lalu digelar pertemuan yang berakhir dengan kesepakatan menghapus unggahan tersebut. Sebelumnya, pada akhir 2019, anggota bernama Maharani terjebak macet parah di kawasan gudeg yang terkenal di Yogyakarta dan mengeluhkannya di grup. Tidak lama kemudian sejumlah relawan ICJ datang dan mengurai kemacetan itu sendiri, tanpa bantuan polisi yang sebenarnya berwenang.
Pemerintah daerah sempat mencoba merangkul. Pemerintah Kabupaten Sleman membuat aplikasi pengaduan bernama Lapor Sleman dan menggandeng ICJ untuk menyosialisasikannya, tetapi sambutan anggota justru dingin. Dua anggota mengingatkan bahwa pelapor lewat aplikasi itu bisa terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, sementara anggota lain mengaku ingin melapor tetapi teleponnya terlalu tua untuk memasang aplikasi tersebut. Seorang perwakilan dinas komunikasi dan informatika setempat menjelaskan kepada peneliti bahwa aduan dari kanal mana pun mereka perlakukan sama, diverifikasi, lalu diteruskan ke dinas terkait. “ICJ kan bukan office hour ya, jadi bisa kapan aja di mana aja”, katanya, sehingga mereka juga mengandalkan warganet untuk meneruskan informasi ke grup itu. Kecepatan penyebaran semacam ini adalah alasan banyak orang berpindah ke ruang percakapan daring baru, sebagaimana terjadi ketika aplikasi percakapan baru menyedot perhatian pengguna media sosial.
Retak yang Diakui Sendiri
Kajian ini tidak berhenti pada cerita manis. Galih dan Wasisto menyebut empat hal yang bisa menggerus kepercayaan yang selama ini menopang ICJ. Pertama, unggahan bermutu rendah dan kabar bohong. Prosedurnya, unggahan semacam itu dihapus admin, tetapi sesekali tetap lolos. Seorang koordinator wilayah Sleman Barat mengakui kepada peneliti bahwa salah satu admin pernah tanpa sengaja meloloskan unggahan yang seharusnya ditolak. Kekeliruan seperti itu wajar mengingat jumlah kiriman harian yang sangat besar, tetapi tetap memancing pertanyaan anggota soal ketatnya penyaringan.
Kedua, penipuan. Modus yang sering muncul adalah orang yang sebenarnya mencuri suatu barang lalu berpura-pura menemukannya, dan meminta ongkos kirim dengan alasan sedang berada di luar kota. Untuk membendungnya, sejak 2017 ICJ melarang unggahan tentang penemuan barang kecil seperti dompet dan telepon genggam. Masalah lain adalah kebiasaan mengunggah foto kartu identitas tanpa disamarkan, lengkap dengan alamat dan nomor induk kependudukan. Komunitas itu pernah menangani kasus penipu yang memakai identitas curian untuk menjual kamera dan gawai; para korban ramai-ramai mengunggah foto kartu identitas yang dipakai pelaku, lalu mendatangi alamat yang tertera, dan ternyata itu bukan alamat si penipu.
Ketiga, perundungan sesama anggota. Aturan grup melarangnya, tetapi dengan lalu lintas percakapan sebesar itu admin mustahil mengawasi semuanya. Orang yang mengeluhkan tarif parkir kelewat mahal, misalnya, malah dicap jarang bepergian atau pelit. Dalam sebuah film dokumenter tentang komunitas itu, seorang perempuan yang melaporkan anggota keluarganya hilang justru menerima cemoohan alih-alih pertolongan, sampai akhirnya ia menyerah. Keempat, ketidakberdayaan menghadapi kekuatan di luar negara. Keluhan tentang tarif parkir liar di Malioboro muncul hampir setiap tahun, terutama menjelang libur panjang, dan nyaris selalu berakhir tanpa jawaban. Penyebabnya, menurut peneliti, pengelolaan kawasan itu secara nyata dikendalikan perkumpulan informal berpengaruh yang usianya lebih tua daripada aturan pemerintah mana pun dan pengaruhnya sampai ke kalangan legislator.
Catatan Waktu dan Batas Kajiannya
Ada satu hal yang perlu dicatat pembaca. Etnografi untuk kajian ini dikerjakan pada 2019 sampai 2020, jadi wawancara dengan presiden ICJ, para koordinator wilayah, relawan, anggota, perwakilan kepolisian, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Sleman berlangsung enam tahun sebelum artikelnya terbit. Wawancara dilakukan di tiga tempat, yakni Yogyakarta, Sleman, dan Bantul, dan bukan berupa survei terhadap anggota secara luas. Para penulis juga mengakui bahwa gotong royong versi daring ini tidak seutuh gotong royong di kampung: bila panggilan darurat datang dari lokasi yang jauh, hanya anggota terdekat yang bisa bergerak, sementara sisanya terbatas pada dukungan dan simpati di kolom komentar. Ketergantungan pada pengetahuan lokal semacam ini juga terlihat pada kajian lain, misalnya tentang peran pengetahuan warga dalam mitigasi bencana.
“Ikatan komunitas yang kuat, yang dibangun lewat commoning budaya di dalam ICJ, melahirkan kepercayaan dan kesediaan anggota untuk saling menopang”, tulis Galih dan Wasisto dalam kesimpulan mereka. Halaman Facebook itu, menurut keduanya, telah berubah menjadi komunitas digital, sebuah kampung, yang mendekatkan anggotanya satu sama lain meski mereka tidak terikat kekerabatan maupun kedekatan tempat tinggal. Popularitasnya melahirkan turunan di mana-mana: grup tiruan terbesar di Facebook punya lebih dari 28 ribu anggota, sebuah akun Instagram dengan nama serupa memiliki lebih dari 643 ribu pengikut per Juni 2025, dan komunitas Info Cegatan dengan struktur dan isi mirip bermunculan di Jawa Tengah dan Jawa Timur. ICJ sendiri punya cabang di kawasan Jabodetabek dan Bali yang dibentuk anggotanya yang bekerja di sana, dan cabang-cabang itu masih rutin ikut acara besar komunitas, termasuk perayaan hari jadi.














