Cekricek.id — Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara mewajibkan setiap mahasiswa barunya mengikuti konferensi internasional sebagai bagian dari tahapan studi. Ketentuan itu disampaikan Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar dalam Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru, menurut keterangan tertulis Universitas Sumatera Utara, Jumat (21/08/2026).
Kegiatan penyambutan mahasiswa baru jenjang doktoral itu mengangkat tema “Perkembangan dan Dampak Inovasi dan Penelitian di Dunia”. Tema tersebut memposisikan riset bukan sebagai kewajiban administratif untuk lulus, melainkan sebagai kerja intelektual yang hasilnya harus sampai ke ruang publik ilmiah.
Riset Dipandang sebagai Warisan Pengetahuan
Wakil Rektor Bidang Riset, Inovasi, dan Kerja Sama USU Prof. Dr. Eng. Himsar Ambarita menegaskan penelitian tidak boleh berhenti pada pemenuhan syarat kelulusan. Ia mendorong mahasiswa doktoral memandang temuan sebagai sesuatu yang perlu dicatat dan diwariskan.
“Kalau saya sudah menemukan satu fakta, saya ingin menuliskan itu supaya generasi berikutnya bisa menikmati,” kata Himsar.
Menurut Himsar, mahasiswa program doktor perlu mendiseminasikan hasil penelitian melalui forum internasional dan publikasi ilmiah bereputasi. Ia menyebut kebaruan yang tidak disebarluaskan akan kehilangan sebagian besar nilainya bagi perkembangan ilmu.
Baca juga Enam Dekade FKIP Unsri dari Kursus Bahasa Inggris ke Program Doktor
“Jadi kita harapkan mereka ini menghasilkan satu inovasi. Inovasi ini atau kebaruan ini tentu harus bisa didiseminasikan,” ujar Himsar.
Penekanan pada diseminasi itu relevan dengan posisi program doktor sebagai jenjang tertinggi pendidikan akademik. Pada jenjang tersebut, mahasiswa dituntut tidak hanya memahami khazanah keilmuan yang sudah ada, tetapi juga menambahkan sesuatu yang baru ke dalamnya.
Konferensi Internasional Jadi Prasyarat
Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar menyampaikan mahasiswa Doktor Ilmu Hukum dituntut menghasilkan penelitian yang berkontribusi pada perkembangan ilmu hukum sekaligus bermanfaat bagi masyarakat. Ia menyoroti proses pencarian sebagai bagian yang paling menentukan.
“Paling penting adalah proses penelusurannya. Saudara-saudara akan melalui tahapan untuk kuliahnya, kemudian kami akan mempersyaratkan setiap saudara harus mengikuti konferensi internasional,” tegas Mahmul.
Baca juga FH UNAND Dinobatkan Kampus Pelopor Literasi Hukum Digital 2026
Persyaratan konferensi internasional menempatkan mahasiswa pada forum tempat gagasan diuji oleh sesama akademisi lintas negara. Mekanisme itu memaksa penulis mempertanggungjawabkan metode, data, dan argumen hukumnya di hadapan pembanding yang tidak mengenal konteks lokal penelitiannya.
Bagi fakultas hukum, tuntutan semacam ini juga menyangkut daya saing keilmuan. Persoalan hukum kontemporer — mulai dari tata kelola sumber daya alam hingga perlindungan data dan kejahatan lintas batas — jarang berhenti di batas yurisdiksi satu negara.
Himsar sendiri berbicara dalam kapasitasnya sebagai pengelola bidang riset, inovasi, dan kerja sama di tingkat universitas. Posisi tersebut menempatkan dirinya pada simpul yang menghubungkan kerja penelitian di fakultas dengan arah kebijakan riset universitas, termasuk soal diseminasi yang ia tekankan di hadapan mahasiswa baru.
Diarahkan Menjawab Persoalan Hukum Indonesia
Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum USU Dr. T. Keizerina Devi Azwar menjelaskan program studi yang dipimpinnya menyiapkan mahasiswa memahami filosofi hukum sekaligus menghasilkan pemikiran yang menjawab persoalan hukum di Indonesia. Ia menempatkan masyarakat sebagai tujuan akhir dari kerja akademik itu.
Baca juga Pakar Hukum UNDIP: Regulasi yang Baik Harus Berporos pada Kepentingan Rakyat
“Setiap mahasiswa nantinya diharapkan dapat mempersembahkan hasil penelitiannya, hasil pemikirannya kepada masyarakat Indonesia,” tutur Keizerina.
Keberagaman latar belakang mahasiswa baru disebut menjadi modal untuk menghasilkan penelitian inovatif yang berdampak bagi masyarakat. Perbedaan titik berangkat itu berpotensi memperluas cakupan tema yang digarap, karena setiap mahasiswa membawa pertanyaan yang berbeda ke ruang penelitian.
Kombinasi antara kewajiban diseminasi internasional dan orientasi pada persoalan domestik itulah yang hendak dijaga program tersebut. Riset diarahkan cukup ketat secara metodologis untuk lolos forum ilmiah global, namun tetap berpijak pada pertanyaan yang lahir dari kondisi hukum di Indonesia.
Pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru menjadi titik awal penyampaian tuntutan akademik tersebut. Melalui forum itu, mahasiswa doktoral memperoleh gambaran mengenai standar kerja ilmiah yang akan mereka jalani sepanjang masa studi, termasuk kewajiban mempublikasikan temuan mereka.
















