Pasal 513 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVIII Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha, Bagian Kesatu Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur.
Pasal 513 KUHP
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi.
Penjelasan Pasal 513 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.














