Pasal 523 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXIX Tindak Pidana Perusakan Dan Penghancuran Barang Dan Bangunan Gedung, Bagian Kedua Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung.
Pasal 523 KUHP
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Penjelasan Pasal 523 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.














