Pasal 527 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXX Tindak Pidana Jabatan, Bagian Kesatu Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta.
Pasal 527 KUHP
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh Pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Penjelasan Pasal 527 KUHP
Yang dimaksud dengan “komandan Tentara Nasional Indonesia” adalah komandan Angkatan Darat, Angkatan Laut, atau Angkatan Udara.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.














