Pasal 485 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXV tentang Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman.
Pasal 485 KUHP
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 sampai dengan Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d.
Penjelasan Pasal 485 KUHP
Cukup jelas.
Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.














