Pasal 496 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 496 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Ilustrasi: KUHP (Kitab Undang-undang Pidana). [Canva]

Pasal 496 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang.

Pasal 496 KUHP

Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 496 KUHP

Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi seseorang dari kerugian ekonomi melalui pemberian jasa kepada orang lain yang dilakukan akibat perbuatan curang dari orang lain tersebut. Misalnya, seseorang secara curang memanfaatkan kebaikan orang lain mempergunakan nomor dan saluran telepon dan membebankan biaya pembicaraan atau sambungan teleponnya kepada pelanggan telepon.

Referensi
Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Courtesy of Cekricek.id.

Baca Juga

Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 2 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 3 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 4 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 5 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 6 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Cekricek.id - Pasal KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
Pasal 7 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)