Pasal 595 KUHP masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXIII Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, Dan Pencetakan, Bagian Kedua Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan.
Pasal 595 KUHP
Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II, jika:
a. orang yang meminta mencetak tulisan atau gambar tidak diketahui atau pada teguran pertama setelah dimulai penuntutan tidak diberitahukan; atau
b. pencetak mengetahui atau patut menduga bahwa orang yang meminta mencetak pada saat penerbitan, tidak dapat dituntut atau menetap di luar negeri.
Penjelasan Pasal 595 KUHP
Ketentuan ini ditujukan kepada pencetak.
Referensi
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekricek.id.
















