Wanita yang menikah dalam kondisi hamil dan hamilnya itu di luar nikah, maka begini penjelasan Ustaz Abdul Somad dan ini hukumnya.
Cekricek.id - Di zaman kini sering ditemui mereka yang menikah dalam keadaan hamil. Terlebih anak-anak muda yang salah pergaulan sehingga mengakibatkan dirinya hamil.
Dalam kondisi demikian, biasanya orang tua akan menikahkan anaknya agar tidak alu di mata masyarakat. Selain itu juga agar anak mereka bisa memiliki ayah sebelum melahirkan nantinya.
Perihal wanita yang menikah saat hamil ini sempat menjadi pro kontra di masyarakat. Pasalnya ada beberapa mazhab yang mengatakan bahwa mereka yang sedang dalam kondisi hamil tidak boleh menikah.
Selain itu, ada juga yang mengatakan bahwa seoraang perempuan yang terlaanjut hamil namun tidak menikah, diwajibkan untuk segera menikah. Seorang perempuan yang hamil wajib dinikahi oleh pria yang menghamilinya.
Hal tersebut pun sempat menjadi perbincangan publik dan menuai berbagai pendapat yang simpang siur sehingga mengakibatkan banyak kesalahpahaman bagi masyarakat.
Lantas, bagaimanakan hukumnya jika seorang wanita dinikahkan dalam keadaan sedang hamil? Dilansir dari akun Tiktok @satuhumaty, pada Senin (25/7/2022).
"Kalau ada anak perempuan berzina dengan anak laki-laki hamil dia, baik 1 bulan, 2 bulan hingga 9 bulan tak ditengok bulannya asalkan dia sudah hamil dinikahkan maka menurut mazhab Syafi'i nikahnya sah," ujar sang ustaz.
Menurut sang ustaz nikahnya sah, namun yang menjadi masalah ialah setelah anaknya lahir ke bumi. Setelah anak tersebut lahir menuru sang ustaz akan muncul empat masalah,
Pertama, anak itu tidak bisa dipakaikan bin bapaknya karena tidak ada hubungan nashab karena si cabang bayi sudah ada sebelum akan dilangsungkan. Menurut ustaz bayi yang diakui ialah bayi yang tumbuh seteah akad.
Kedua, jika anak yang lahir berjenis kelamin perempuan, maka ayahnya tidak akan bisa menikahkan anaknya sebagai wali nikah jika sudah dewasa nanti. Hal itu lantaran si anak tidak memiliki hubungan nashab dengan anaknya. Sehingga menurut sang ustaz yang menjadi wali nikahnya ialah pihak KUA.
Ketiga, jika ayahnya meninggal maka sang anak tidak akan mendapatkan warisan. Hal itu lantaran kembali karena mereka tidak memiliki hubungan nashab.
Keempat, jika yang lahir laki-laki, lalu lahir adiknya yang perempuan, maka kakak laki-lakinya itu juga tidak bisa menikahkan adiknya, Hal itu lantaran mereka tidak bersaudara karena tidak seayah.
Baca Juga: Apa Hukum Hukum Mencium Istri di Bulan Puasa? Ini Jawaban Ustaz Abdul Somad
Sehingga si pria tidak dapat menikahkan adiknya karena disebut beda ayah meskpun ayahnya merupakan ayah yang sama. Namu tetap saja menuru sang ustaz anak hasil perzinaan yang beda mazhab.