Arrangement adalah perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional dari suatu perjanjian induk. Dalam praktik hubungan luar negeri Indonesia, arrangement dibuat oleh kementerian atau lembaga untuk menjabarkan kesepakatan yang lebih tinggi, seperti agreement atau memorandum of understanding, ke dalam rincian kegiatan, jadwal, pembagian tugas, dan tata cara pelaksanaan yang siap dijalankan di lapangan.
Pengertian arrangement menurut sumber resmi
Glosarium Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi 2020 mendefinisikan arrangement sebagai suatu perjanjian yang mengatur pelaksanaan teknis operasional pada perjanjian induk. Kata ini diserap dari bahasa Inggris yang berarti pengaturan atau penataan, dan dalam kosakata diplomasi menunjuk dokumen kesepakatan yang bersifat teknis.
Kedudukan arrangement dalam hukum perjanjian internasional
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 1, merumuskan perjanjian internasional sebagai perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional, dibuat secara tertulis, dan menimbulkan hak serta kewajiban di bidang hukum publik. Penjelasan undang-undang itu menyebut arrangement sebagai salah satu nama perjanjian internasional, bersama treaty, convention, agreement, memorandum of understanding, protocol, charter, declaration, exchange of notes, dan letter of intent.
Karena isinya teknis dan tidak menciptakan kewajiban baru di luar perjanjian induk, arrangement umumnya cukup ditandatangani pejabat kementerian atau lembaga yang berwenang dan berlaku sejak penandatanganan, tanpa pengesahan lewat undang-undang atau peraturan presiden sebagaimana disyaratkan Pasal 9 sampai 11 UU 24/2000 untuk perjanjian yang materinya lebih berat.
Bentuk dan isi arrangement
Arrangement biasanya memuat rujukan ke perjanjian induk, ruang lingkup kegiatan, lembaga pelaksana di kedua pihak, mekanisme koordinasi, pembiayaan, jangka waktu, dan tata cara perubahan. Bentuk yang lazim dijumpai adalah implementing arrangement, technical arrangement, dan administrative arrangement, yang masing-masing dinamai menurut isi pengaturannya.
Contoh penggunaan arrangement
Setelah dua negara menandatangani memorandum of understanding kerja sama kemaritiman, kementerian teknis kedua pihak dapat menyusun implementing arrangement tentang patroli bersama yang mengatur frekuensi patroli, titik pertemuan kapal, saluran komunikasi, dan pembagian biaya. Dalam kalimat: “kedua pihak sepakat merumuskan arrangement pelaksanaan pertukaran data hidrografi paling lambat enam bulan setelah MoU berlaku.”
Perbedaan arrangement dengan agreement dan MoU
Agreement adalah perjanjian pokok yang menetapkan hak dan kewajiban para pihak. Memorandum of understanding menyatakan niat dan kerangka kerja sama, biasanya kurang mengikat. Arrangement berada di bawah keduanya: ia tidak berdiri sendiri, melainkan menjabarkan cara menjalankan perjanjian yang sudah ada, sehingga masa berlakunya mengikuti perjanjian induk.
Istilah terkait
Lihat juga entri Perjanjian Internasional sebagai payung hukumnya, Perumusan Naskah Perjanjian untuk tahap penyusunannya, Kertas Perjanjian Internasional, Pakta (Pact), dan Piagam (Statue) untuk bentuk perjanjian lainnya.
Rujukan
Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi. Sekretariat Kemenko Marves, Glosarium Sekretariat Kemenko Marves, 2020, entri Arrangement. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Pasal 1, Pasal 9 sampai 11, dan Penjelasan Umum.
Istilah lain di Kamus Kemaritiman dan Investasi
Lihat daftar lengkap Kamus Kemaritiman dan Investasi
Koleksi lain: Kamus Perbankan · Kamus Telematika dan Komputer · Kamus Lingkungan Hidup · Kamus Meteorologi · Kamus Perubahan Iklim · Kamus Kesehatan · Kamus Pembiayaan Perumahan · Kamus Ekonomi Syariah · Kamus Sejarah Indonesia














