Bagaimana Hukum Berwudu di Toilet?, Ini Kata Ustaz Adi Hidayat

Berwudu

Hukum berwudu di toilet. [Foto/Ist]

Berwudu di tempat wudu yang bersatu dengan toilet sering dilakukan oleh umat Islam tanpa tahu apa hukum yang mendasarinya. Ini menurut Ustaz Adi Hidayat hukum berwudu di toilet.

Cekricek.id – Wudu merupakan salah cara umat Islam menyucikan dirinya. Bukan hanya sekedar untuk salat, berwudu juga dilakukan demi menjaga kesucian diri dari hadas kecil maupun hadas besar.

Bahkan menurut kisah di zaman Rasulullah, salah seorang sahabat yang bernama Bilal bin Rabah dijamin surga. Nabi Muhammad pun menyebut bahwa bunyi telapak sandal Bilal bin Rabah sudah terdengar di surga meski ia belum meninggal. Nah, salah satu amalan yang selalu dilakukannya yaitu menjaga wudunya sepanjang hari.

Namun, terkadang adab dan tata cara ketika berwudu banyak yang tidak diketahui umat Islam. Seperti misalnya hukum berwudu di tempat yang bersatu dengan toilet.

Ustaz Adi Hidayat lantas mengatakan bahwa idealnya, tempat wudu itu berpisah dengan toilet. Hal itu karena saat berwudu, ada kalimat-kalimat toibah berupa doa pada Allah yang mengiringi proses berwudu, baik itu sebelum ataupun sesudahnya.

“Bukankah sebelum wudu kita mengucapkan Bismillah untuk mendapat kebaikan setiap apa yang kita lakukan, lalu sesudah wudu juga kita bersalawat dan melantunkan doa pada Allah,” jelas Ustaz Adi Hidayat dikutip dari kanal YouTube Adi Hidayat Official, Rabu (22/06/2022).

Kalimat-kalimat toibah yang ditujukan untuk Allah itu, kata Ustaz Adi Hidayat, umumnya tidak diucapkan ketika berada di dalam toilet.

“Karena toilet punya sifat tertentu, sifatnya hanya untuk membuang hadas baik itu kecil maupun besar dengan cara-cara tertentu dan boleh jadi melahirkan najis,” tambahnya.

Meski demikian, Ustaz Adi Hidayat lalu menyampaikan bahwa jika memang dalam kondisi dan situasi tertentu yang tidak memungkinkan berwudu di tempat yang terpisah dengan toilet, umat islam boleh berwudu di sana.

“Misalnya Anda ke mall, tidak ada tempat spesifik untuk berwudu, bahkan saat haji atau umrah dan padat tempat wudunya, Anda hanya menemukan toilet yang ada kran terpisah di dalamnya itu, tidak masalah jika Anda berwudu dalam keadaan mendesak dan tidak biasa seperti itu,” jelasnya.

Ustaz Adi Hidayat lalu mengatakan, berwudu di tempat yang bersatu dengan toilet hukumnya tidaklah haram, tetapi makruh. Artinya, jika dilakukan tidak apa-apa atau boleh saja, tetapi jika ditinggalkan akan mendapat pahala.  

Baca Juga: Empat Keistimewaan Bulan Ramadan Menurut Ustaz Adi Hidayat

“Tidak ada hukum haram di dalamnya. Kalaupun tempatnya terpisah dari toilet itu bagus, tapi kalau menyatu pun tidak masalah, tidak apa-apa,” ucapnya.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: 34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Berita Riau Hari Ini: Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Cekricek.id - KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
Cekricek.id - Mengungkap Teka-teki Yajauj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengungkap Teka-teki Yajuj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?