Cekricek.id - Pernikahan merupakan hal yang dianjurkan oleh Allah sekaligus juga Nabi Muhammad SAW. Tapi bagaimana hukumnya apabila seorang pria menikah dengan dua kakak beradik sekaligus. Misalnya saja apabila seorang pria awalnya menikahi seorang wanita kemudian tak berselang lama menikahi lagi adik daripada wanita tersebut.
Hal ini juga turut ditanyakan oleh salah seorang netizen kepada Ustaz Adi Hidayat dalam tayangan di channel YouTube pribadinya mengerti pada Jumat (7/10/2022).
Ketika mendapati dipertanyaan yang demikian Ustadz Adi Hidayat lantas menjelaskan berdasarkan salah satu surah yang diturunkan Allah. Tepatnya pada Quran surah Annisa ayat 23.
“Berdasarkan Quran surah Annisa ayat 23 tercantum bahwa siapa saja yang dilarang untuk dinikahi. Maka jika tidak masuk dalam hal tersebut berarti diperbolehkan untuk dinikahi,” ucapnya.
Diantaranya beberapa wanita yang tak boleh dinikahi tentu saja yang memiliki hubungan darah langsung contohnya. Misalnya ibu, bibi yang berasal dari ayah atau ibu. Serta beberapa diantaranya juga turut ia sampaikan berkaitan dengan orang yang tidak boleh dinikahi ini.
Ternyata dalam Alquran sendiri pernah mengisahkan bahwasanya menikah dengan dua rasa dari pernah terjadi sebelum datangnya hukum Islam.
“Sebelum masa islam dulu pernah ada kejadian yang menikahi dua saudari sekaligus. Akibatnya menimbulkan berbagai hal-hal buruk berkaitan dengan genetik atau anak yang dihasilkan dari hasil pernikahan tersebut,” cerita Ustaz Adi Hidayat.
Hukum Menikahi 2 Kakak Beradik dalam Islam?
Hal ini juga berakibat pada nasab genetika sekaligus juga hak waris. Dengan berbagai dampak keburukan tersebut membuat Allah solusi haram berkaitan dengan menikahi dua saudari ini.
“Hukum menikahi dua saudari sekaligus jelas hukumnya haram. Haram berarti ketika dikerjakan berarti dosa sepanjang hidupnya kalau tidak kembali bertobat kepada Allah,” tegasnya.
Apabila seseorang tetap memutuskan untuk bertahan dengan hubungannya demikian maka selama hubungan tersebut terjalin maka akan selalu menjadi atau berstatus haram.
Walau demikian ada solusi yang diberikan Allah berkaitan dengan penyelesaian permasalahan tersebut yaitu dengan memilih salah satu di antara istrinya ini.
“Maka dari itu dia harus menceraikan salah satunya ini bukan persoalan cinta tetapi hukum Allah.”
Baca juga: Bagaimana Sih Cara Menyikapi Hujatan Netizen? Ini Tips dari Ustaz Adi Hidayat
Sementara jika tidak bertaubat dan tetap melanjutkannya maka akan selalu dihitung sebagai perbuatan dosa. Begitu juga dengan anak yang dihasilkan dari adanya pernikahan dengan dua orang saudari tersebut.