Bagaimana Hukum Menikahi 2 Kakak Beradik dalam Islam?

Cekricek.id - Hukum Menikahi 2 Kakak Beradik dalam Islam

Ilustrasi Menikahi Kakak Beradik [Canva]

Cekricek.id - Pernikahan merupakan hal yang dianjurkan oleh Allah sekaligus juga Nabi Muhammad SAW. Tapi bagaimana  hukumnya apabila seorang pria menikah dengan dua kakak beradik sekaligus. Misalnya saja apabila seorang pria awalnya menikahi seorang wanita kemudian tak berselang lama menikahi lagi adik daripada wanita tersebut.

Hal ini juga turut ditanyakan oleh salah seorang netizen kepada Ustaz Adi Hidayat dalam tayangan di channel YouTube pribadinya mengerti pada Jumat (7/10/2022).

Ketika mendapati dipertanyaan yang demikian Ustadz Adi Hidayat lantas menjelaskan berdasarkan salah satu surah yang diturunkan Allah. Tepatnya pada Quran surah Annisa ayat 23.

“Berdasarkan Quran surah Annisa ayat 23 tercantum bahwa siapa saja yang dilarang untuk dinikahi. Maka jika tidak masuk dalam hal tersebut berarti diperbolehkan untuk dinikahi,” ucapnya.

Diantaranya beberapa wanita yang tak boleh dinikahi tentu saja yang memiliki hubungan darah langsung contohnya. Misalnya ibu, bibi yang berasal dari ayah atau ibu. Serta beberapa diantaranya juga turut ia sampaikan berkaitan dengan orang yang tidak boleh dinikahi ini.

Ternyata dalam Alquran sendiri pernah mengisahkan bahwasanya menikah dengan dua rasa dari pernah terjadi sebelum datangnya hukum Islam.

“Sebelum masa islam dulu pernah ada kejadian yang menikahi dua saudari sekaligus. Akibatnya menimbulkan berbagai hal-hal buruk berkaitan dengan genetik atau anak yang dihasilkan dari hasil pernikahan tersebut,” cerita Ustaz Adi Hidayat.

Hukum Menikahi 2 Kakak Beradik dalam Islam?

Hukum Menikahi 2 Kakak Beradik dalam Islam
Ilustrasi. [Canva]

Hal ini juga berakibat pada nasab genetika sekaligus juga hak waris. Dengan berbagai dampak keburukan tersebut membuat Allah solusi haram berkaitan dengan menikahi dua saudari ini.

“Hukum menikahi dua saudari sekaligus jelas hukumnya haram. Haram berarti ketika dikerjakan berarti dosa sepanjang hidupnya kalau tidak kembali bertobat kepada Allah,” tegasnya.

Apabila seseorang tetap memutuskan untuk bertahan dengan hubungannya demikian maka selama hubungan tersebut terjalin maka akan selalu menjadi atau berstatus haram.

Walau demikian ada solusi yang diberikan Allah berkaitan dengan penyelesaian permasalahan tersebut yaitu dengan memilih salah satu di antara istrinya ini.

“Maka dari itu dia harus menceraikan salah satunya ini bukan persoalan cinta tetapi hukum Allah.”

Baca juga: Bagaimana Sih Cara Menyikapi Hujatan Netizen? Ini Tips dari Ustaz Adi Hidayat

Sementara jika tidak bertaubat dan tetap melanjutkannya maka akan selalu dihitung sebagai perbuatan dosa. Begitu juga dengan anak yang dihasilkan dari adanya pernikahan dengan dua orang saudari tersebut.

Dapatkan update berita seleb dan berita artis setiap hari dari Cekricek.id. Bergabung dengan kami di WhatsApp Group. Caranya klik link Cekricek News Update.

Baca Juga

Cekricek.id, Portal Islam – Ziarah kubur merupakan salah satu tradisi yang rutin dijalakan umat muslim sebelum datangnya bulan Ramadhan. Kebiasaan yang sudah turun-temurun ini pun bagi sebagian orang sudah dianggap sebagai suatu keharusan.
Ziarah Kubur Menjelang Ramadhan, Doa, Adab dan Tata Caranya
Cekricek.id, Portal Islam - Hukum Menggosok Gigi Saat Menjalankan Ibadah Puasa
Hukum Menggosok Gigi Saat Menjalankan Ibadah Puasa
Suami tidak boleh membunuh hewan saat istri hamil. Dalam pandangan Islam ternyata keyakinan tersebut tidaklah benar, begini penjelasannya.
Saat Istri Hamil Suami Tidak Boleh Membunuh Hewan, Bagaimana Pandangan Islam?
Inilah tiga amalan pokok yang dapat dilakukan di bulan Ramadhan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT.
Tiga Amalan Pokok di Bulan Ramadan Untuk Tingkatkan Keimanan
Inilah hobil yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam, dari memanjangkan kuku hingga tidur dengan posisi tengkurap.
Kamu Harus Tahu, Ini 6 Hobi yang Dilarang Agama Islam
Cekricek.id, Portal Islam - Benarkah Hari Jumat Ada Sunnah Rasul?
Benarkah Hari Jumat Ada Sunnah Rasul?