Cekricek.id - Banyak tradisi di Indonesia yang melarang pernikahan yang memiliki hubungan kekerabatan persepupuan. Salah satu contoh, di Minangkabau, melarang pernikahan persepupuan dari perkerabatan ibu. Hal itu dilarang karena secara kekerabatan keduanya sesuku. Dalam tradisi Minang, menikah sesuku adalah larangan. Lalu bagaimana hukumnya menikah dengan sepupu dalam Islam?
Hukum menikah dengan Sepupu dalam Islam
Menikah merupakan harapan dari banyak kalangan untuk bisa menghabiskan masa tua bersama dengan orang yang dicintai.
Sekaligus juga semua orang pastinya ingin mendapatkan jodoh terbaik untuk bisa menjadi teman yang sesuai menghabiskan sisa hidupnya. Tapi banyak juga yang bertanya apakah sebenarnya bisa seseorang menikah dengan saudara sepupunya.
Mengingat hubungan kekerabatan yang masih cukup dekat. Sebagaimana yang banyak ditanyakan netizen kepada Ustaz Adi Hidayat dalam tayangan di channel YouTube pribadinya, mengutip pada Jumat (23/9/2022).
Pada saat itu adalah netizen yang bertanya apakah boleh seorang menikahi saudara sepupunya sendiri. Mendengar pertanyaan ini Ustaz Adi Hidayat lantas menjelaskan bahwa ada berbagai hal yang berkaitan dengan pernikahan.
Termasuk dengan orang yang boleh dan tidak diperbolehkan untuk dinikahi. Contoh orang yang tidak boleh dinikahi sendiri ada banyak macamnya.
“Ibu nggak boleh, bibi nggak boleh baik itu dari pihak ibu ataupun dari pihak ayah. Kemudian saudari nggak boleh sepersusuan,” ucapnya.
Serta juga agama sangat melarang untuk menikah masih dalam hubungan darah seperti menyatukan kakak dan adik. Karena hal ini juga membawa pengaruh buruk dari segi kesehatan.
“Istri orang itu enggak boleh. Di luar itu yang boleh, misalnya saja anak paman berarti sepupu kan,” lanjutnya.
Tetapi walau demikian sebenarnya hukum untuk menikahi saudara sepupu ini sendiri diperbolehkan Allah. Tetapi dengan berbagai catatan termasuk salah satunya adalah bukan merupakan saudara sepersusuan.
Dilarang Jika Sepersusuan
Contohnya saja apabila seseorang ketika kecil mengkonsumsi ASI yang sama dari seorang ibu. Walau keduanya ini tidak berstatus memiliki hubungan darah atau lahir dari orang yang sama.
Lantaran mengkonsumsi ASI yang sama ini membuat mereka terlibat dalam suatu hubungan sehingga dilarang secara hukum dan agama untuk menikah.
Tetapi untuk urusan lainnya memang tidak ada larangan yang berkaitan dengan pernikahan antara saudara sepupu ini. Tetapi Ustaz Adi Hidayat sendiri menegaskan alangkah baiknya untuk mencari pasangan berdasarkan akhlak.
Karena nantinya hal tersebutlah yang akan selalu ditampilkan seseorang dalam keseharian terutama jika memiliki akhlak baik. Sekaligus juga akhlak termasuk dalam tolak ukur pertama seorang muslim dalam mencari pasangan.
Baca juga: Inilah Rahasia Tenang dalam Kesulitan
Agar sama-sama belajar dan dapat mengarahkan pada kebaikan, untuk hidup di dunia serta bekal menuju akhirat.