- Empat ahli hukum mengajukan budaya hukum belom bahadat Dayak Bakumpai sebagai model penyelesaian sengketa lahan tambang.
- Perkara ringan diselesaikan lewat hapakat, sedangkan perkara yang menyangkut penghidupan orang banyak memakai bahandep bahapakat rakat.
- Hukum adat mengenal denda dan kewajiban mengembalikan keseimbangan alam, pribadi, maupun spiritual.
- Para penulis mengakui penyelesaian sengketa dengan perusahaan tambang melalui hukum adat belum pernah dilakukan.
Daftar Isi
Hukum negara lazim dianggap jalan paling pasti untuk menyudahi sengketa tanah, sebab ia tertulis, berjenjang, dan punya pengadilan yang putusannya mengikat siapa saja. Anggapan itu goyah di tepian Sungai Barito, Kalimantan Tengah, tempat warga kampung berhadapan dengan perusahaan batu bara dan pulang tanpa penyelesaian. Di sana, empat ahli hukum justru menoleh ke sebuah rumah panjang bernama huma betang, lalu bertanya apakah tata hidup di dalamnya sanggup mengerjakan apa yang gagal dikerjakan undang-undang.
Tawaran itu ditulis Teguh Musa Wiguna, Absori, Suriansyah Murhaini, dan Arief Budiono dalam Huma Betang-Based Resolution of Mining Land Conflicts: Belom Bahadat Legal Culture of Bakumpai Dayak Community in Central Kalimantan, Indonesia, terbit di Lex Localis – Journal of Local Self-Government volume 22 nomor 3 tahun 2024. Tiga penulis bernaung di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, sedangkan Murhaini guru besar hukum Universitas Palangka Raya. Mereka menelusuri lembaga adat Dayak Bakumpai di Kabupaten Barito Utara dan mewawancarai tiga orang.
Titik berangkat mereka adalah sebuah dugaan yang terus terang. Ketika hampir semua perusahaan tambang tersandung perkara tanah ulayat, lingkungan, atau masyarakat adat, dan hampir semua perkara itu tidak kunjung selesai, hukum nasional menurut mereka belum sungguh-sungguh menjadi jalan keluar. Hukum dan masyarakat, tulis keempatnya, semestinya dua sisi dari satu mata uang, sehingga bila hukum tidak menyelesaikan pertikaian warga, ada sesuatu yang harus dibenahi. Dari situ mereka mengajukan budaya hukum belom bahadat sebagai model yang cepat, sederhana, dan tidak menuntut laporan resmi.
Sengketa yang Datang Bersama Izin Tambang
Kegelisahan itu disandarkan pada catatan Jaringan Advokasi Tambang atau JATAM yang dikutip dalam naskah. Sepanjang 2014 sampai 2019 tercatat 71 konflik pertambangan di atas lahan seluas 925.748 hektare, dengan Kalimantan Timur menyumbang 14 kasus, Sulawesi Tengah sembilan, dan Jawa Timur delapan. Tambang emas dan batu bara masing-masing memicu 23 konflik, pasir besi 11, dan di sela angka itu terselip 33 kasus kriminalisasi serta serangan terhadap warga yang menolak izin usaha pertambangan.
Tahun berikutnya tidak lebih tenang. Organisasi yang sama, menurut para penulis, mencatat 45 konflik tambang sepanjang 2020, hampir separuhnya berupa pencemaran lingkungan, disusul perampasan lahan, kriminalisasi warga penolak tambang, dan pemutusan hubungan kerja. Di luar hitungan itu masih ada 3.092 lubang tambang yang ditinggalkan begitu saja tanpa reklamasi, pemulihan, atau perbaikan, sebuah angka yang membuat kata sengketa terasa lebih luas daripada sekadar perebutan batas tanah.
Barito Utara, wilayah yang ditelusuri para penulis, punya ceritanya sendiri. Antara 2019 dan 2021, tulis mereka, warga Desa Muara Inu di Kecamatan Lahei berunjuk rasa menuntut hak atas tanah yang belum dituntaskan PT Pada Idi, perusahaan batu bara. Perselisihan lain mempertemukan warga Desa Benangin di Kecamatan Teweh Timur dengan PT Bharinto Ekatama, yang menurut naskah itu menggarap kawasan yang diklaim warga tanpa memberi ganti rugi sepeser pun.
Baca juga Wisata, Tambang, dan Hak Tanah Togutil di Halmahera
Rumah Panjang yang Menampung Perbedaan
Namun jawaban yang ditawarkan tidak dicari di ruang sidang, melainkan di sebuah bangunan. Huma betang, rumah adat orang Dayak Kalimantan Tengah, digambarkan dalam naskah sebagai rumah besar yang didirikan bergotong royong, panjangnya 30 sampai 150 meter, lebarnya 10 sampai 30 meter, dan berdiri di atas tiang setinggi tiga sampai empat meter. Satu rumah didiami satu keluarga besar di bawah pimpinan seorang bakas lewu atau kepala suku, dengan penghuni yang bisa mencapai seratus hingga dua ratus orang.
Yang membuat rumah itu menarik bagi ahli hukum bukan ukurannya, melainkan isinya. Penghuni huma betang, menurut para penulis, beragam dalam agama, suku, dan bahasa, tetapi perbedaan itu tidak menjadi persoalan karena mereka terikat pada nilai belom bahadat, yakni hidup yang menghormati adat, tradisi, budaya, dan keyakinan setiap orang. Nilai itu dijalankan kepala adat bersama seluruh penghuni dalam keseharian, dan dari sanalah tumbuh empat sikap yang dirangkum naskah: toleransi, kebersamaan, sikap positif, dan gotong royong.
Belom bahadat sendiri, dalam rumusan yang dikutip para penulis, memuat tiga sikap sekaligus. Manusia pada dasarnya mencintai Tuhan sebagai bentuk ibadah, manusia wajib saling mengasihi karena di situlah hormat dan ibadah itu berwujud, dan manusia senantiasa sadar serta taat pada aturan dan norma hukum demi menjaga keseimbangan dan keselarasan. Aturan ini tidak tertulis dan abstrak, tetapi menurut naskah dipatuhi dan dirawat turun-temurun oleh masyarakat adat Dayak di Kalimantan Tengah.
Orang Bakumpai adalah salah satu pewarisnya. Nama mereka, tulis Wiguna dan rekan-rekannya, berasal dari kata ba dalam bahasa Banjar yang berarti memiliki dan kumpai yang berarti rumput, sehingga Bakumpai dapat dimaknai sebagai suku yang punya banyak rumput. Mereka disebut berasal dari Dayak Ngaju yang berpindah ke Marabahan, memeluk Islam, dan kini terutama mendiami tepian Sungai Barito di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, dari Kota Marabahan hingga Puruk Cahu di Murung Raya.
Dari Hapakat ke Bahandep Bahapakat Rakat
Cara orang Bakumpai mengurai perkara, sebagaimana dituturkan Suriansyah Murhaini yang dalam naskah disebut Ketua Kerukunan Keluarga Bakumpai, dimulai dengan menakar seberapa genting persoalannya. Bila yang terjadi adalah perkelahian atau gangguan terhadap warga sekitar, jalannya sederhana, yaitu hapakat, musyawarah yang dipimpin kepala kampung atau tokoh adat setempat. Bila perkaranya lebih berat dan menyangkut penghidupan orang banyak, yang dipakai adalah bahandep bahapakat rakat, yakni saling membantu dalam bermusyawarah agar para tetua dapat menuntun warga kembali rukun.
Di situlah persoalannya bertemu dengan tambang, sebab sengketa lahan jelas tergolong perkara yang menyangkut hidup banyak orang. “Masyarakat setempatlah yang paling menderita, sebab mereka tidak hanya menghadapi kelangkaan sumber daya alam atau kerusakan lingkungan, tetapi juga kehilangan sumber ekonomi, karena kebutuhan sehari-hari mereka bergantung pada lingkungan sekitar,” kata Murhaini, 64 tahun, yang dalam lampiran naskah berbahasa Inggris itu dicatat sebagai kepala komunitas Dayak Bakumpai. Kalimat itu membelokkan pembicaraan dari filsafat rumah ke soal siapa yang menanggung rugi.
Musyawarah itu, dalam gambaran para penulis, bekerja dengan menanamkan kembali filosofi huma betang melalui tokoh adat atau kepala kampung. Tujuannya agar pihak yang bertikai menyadari bahwa orang Dayak sudah terpola dalam berperilaku, bertindak dengan cara yang sama menurut rancangan hidup yang mereka warisi. Disadari atau tidak, tulis mereka, filosofi itu menetapkan apa yang harus dilakukan dan apa yang dilarang, dan tradisi ini dipandang lebih objektif karena memenuhi nilai agama dan keadilan.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Sanksi yang Tidak Dikenal Hukum Negara
Justru pada soal hukuman tawaran ini paling berbeda dari undang-undang. Hukum adat, menurut naskah, mengenal denda dan juga kewajiban mengembalikan keseimbangan, baik keseimbangan alam, keseimbangan pribadi, maupun keseimbangan spiritual. Artinya, perusahaan tambang yang perbuatannya merusak lingkungan dapat dikenai sanksi memulihkan keseimbangan alam, sedangkan sanksi pribadi dapat dijatuhkan atas kesalahan anggota masyarakat adat sendiri. Pilihan semacam itu, tegas para penulis, tidak tersedia dalam sanksi hukum positif.
Dua narasumber lain memberi warna pada gagasan tersebut. Gustian, 52 tahun, yang dicatat berasal dari Dewan Adat Dayak, menilai penyelesaian secara damai tidak meninggalkan benci dan dendam, bahkan dapat menumbuhkan rasa persaudaraan, nurani, dan martabat, karena semua pihak pulang dengan hasil yang sama-sama menguntungkan. Fung Soma, 40 tahun, menyoroti sisi sebaliknya: bila budaya hukum suatu masyarakat buruk, isi dan lembaga hukum yang lahir darinya ikut buruk, lalu berputar seperti roda yang kian memperparah keadaan.
Adat Dayak pun tidak seluruhnya lisan. Para penulis menyebut Perjanjian Damai Tumbang Anoi tahun 1894, hukum tertulis berisi 96 pasal yang lahir di bawah pengaruh Belanda sebagai kesepakatan bersama untuk menghentikan pertumpahan darah dan perbudakan. Mereka juga menegaskan bahwa pemakaian hukum adat sah menurut hukum positif Indonesia, dan bahwa lembaga adat cenderung bekerja tepat waktu, murah, lugas, serta mendamaikan, berlawanan dengan perkara di pengadilan yang prosesnya lebih panjang.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Tawaran yang Belum Pernah Diuji
Namun di tengah keyakinan itu terselip satu pengakuan yang mengubah bobot seluruh naskah. “Sejauh ini, penyelesaian konflik melalui hukum adat dalam sengketa masyarakat adat dengan perusahaan tambang belum pernah dilakukan,” tulis Wiguna dan tiga rekannya dalam naskah berbahasa Inggris itu. Karena itu, lanjut mereka, cara ini dapat menjadi pilihan untuk dicoba sebagai alternatif, sebuah rumusan yang menempatkan model huma betang sebagai usul, bukan sebagai pengalaman yang sudah terbukti.
Keterbatasan itu patut dipegang ketika membaca kesimpulannya. Naskah tidak menyajikan satu pun sengketa tambang yang tuntas lewat bahandep bahapakat rakat, sementara tradisi tersebut digambarkan sebagai cara menyelesaikan perselisihan di antara orang Bakumpai sendiri. Lampirannya memuat tiga narasumber, semuanya orang Dayak, tanpa suara perusahaan maupun pemerintah. Janji para penulis bahwa model ini menjamin keadilan sejati bagi mereka yang bertindak atas nama masyarakat setempat, dengan demikian, masih berupa harapan yang menunggu perkara pertamanya.
Yang Bisa Diperiksa di Lampiran
Pembaca yang membuka lampiran akan menemukan beberapa hal yang mengundang tanya. Jawaban ketiga narasumber atas empat pertanyaan wawancara nyaris sama kata demi kata, dan sebagian besar serupa pula dengan kalimat di badan naskah. Murhaini tercatat sebagai penulis ketiga sekaligus narasumber pertama. Bagian metode menyebut para penulis mengkaji penyelesaian sengketa lahan tambang melalui lembaga adat di Barito Utara, padahal bagian hasil menyatakan penyelesaian semacam itu belum pernah dilakukan.
Ada pula yang lebih kecil tetapi tetap kasatmata. Kesimpulan menyebut pendekatan budaya hukum yang nonreligius, sedangkan pembahasan menyatakan nilai yang mendasari hukum adat Bakumpai adalah konsepsi religius yang komunal. Nama suku itu ditulis berganti-ganti antara Bakumpai dan Bakumbai, dan tiang huma betang disebut terbuat dari tanah liat. Ucapan terima kasih ditujukan kepada Universitas Muhammadiyah Palangka Raya, kampus yang tidak tercantum sebagai afiliasi satu pun penulis.
Rumah panjang itu, dalam gambaran para penulis, sanggup menampung dua ratus orang yang berbeda keyakinan dan bahasa karena semua penghuninya dibesarkan oleh aturan yang sama, tahu apa yang diperintahkan dan apa yang dilarang. Perusahaan tambang tidak pernah tinggal di dalamnya. Maka pertanyaan yang ditinggalkan naskah ini tetap terbuka: apakah musyawarah yang lahir dari satu atap dapat mengikat pihak yang datang dari luar atap itu, dan siapa yang akan memastikan keseimbangan alam benar-benar dikembalikan?















