- Lais palolit lahir dari falsafah jangan mencuri yang dipegang masyarakat suku Boti.
- Bila ada warga yang mencuri ternak, setiap orang mengumpulkan seekor ternak miliknya kepada raja.
- Pelaku yang sudah diberi harta tambahan akan sibuk merawat dan memperhatikan harta itu.
- Warga yang mendiskriminasi pelaku dipercaya akan terkena hukum karma.
Daftar Isi
- Larangan mencuri yang justru melahirkan pemberian
- Pencuri dipandang sebagai orang yang terdesak
- Kebun ditanami bersama, ternak dikumpulkan satu-satu
- Dari ketua RT sampai ke hadapan raja
- Korban yang mengikhlaskan, pengawal yang menurut
- Keseimbangan yang dipulihkan dan nama kampung yang dijaga
- Di mana penjelasan naskah ini berhenti
Mencuri lazimnya berujung pada kehilangan: barang dikembalikan, denda dibayar, atau kebebasan dicabut. Di Desa Boti, Kecamatan Kie, Kabupaten Timor Tengah Selatan, urutannya terbalik. Orang yang kedapatan mengambil ternak tetangganya justru menerima ternak dari warga sekampung lewat tangan raja. Orang yang memetik hasil kebun orang lain kelak didatangi seluruh warga, yang menanami kebunnya dengan tanaman yang sama.
Kebiasaan itu dicatat Shophia Mendora Janische Talan, Simplexius Asa, dan A Resopijani dalam artikel Penerapan Sanksi Adat “Lais Palolit” dalam Penyelesaian Kasus Pencurian di Desa Boti Kecamatan Kie Kabupaten Timor Tengah Selatan. Artikel itu dimuat Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara volume 2 nomor 2, tahun 2024. Ketiganya berasal dari Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana. Sumber utama mereka adalah Usif Namah Benu, raja suku Boti, bersama sejumlah warga adat, termasuk pelaku dan korban pencurian.
Nama sanksi itu lais palolit, dan ketiga penulis merumuskannya tanpa berbelit. “Wujud dari sanksi adat ini ialah pemberian harta tambahan kepada pelaku berdasarkan apa yang diambilnya,” tulis Talan, Asa, dan Resopijani dalam naskah mereka. Persoalannya, bagaimana sebuah hukuman yang menambah harta pencuri bisa dianggap menyelesaikan perkara, dan mengapa korban tidak merasa dirugikan dua kali.
Larangan mencuri yang justru melahirkan pemberian
Jawabannya berawal dari cara orang Boti memandang hidup. Mereka memegang teguh kepercayaan bahwa sikap manusia selama di dunia menentukan nasibnya di kehidupan yang baka. Karena itu aturan adat yang disepakati turun-temurun sangat ditaati. Secara garis besar aturan itu terbagi dua: aturan tentang kehidupan sehari-hari dan tata cara berperilaku, serta aturan yang mengatur kegiatan anggota suku pada hari-hari tertentu.
Di luar dua kelompok aturan itu ada empat falsafah asli yang berisi larangan. Kaes mu bak melarang warga mencuri. Kaes mam paisa melarang berzina dan merampas istri orang lain. Kaes teun tua melarang minuman keras. Kaes heot heo melarang memetik bijol, biola tradisional khas orang Timor, juga memetik buah kusambi dan memotong bambu sebelum waktu panen tiba.
Sanksi untuk pencuri lahir dari falsafah yang pertama. Dalam bahasa setempat, lais berarti suatu hal yang terjadi di tengah masyarakat, sedangkan palolit berarti perbaikan. Digabung, keduanya bermakna suatu hal untuk memperbaiki masalah di tengah masyarakat. Lais palolit lahir dari falsafah jangan mencuri yang dipegang masyarakat suku Boti. Yang diperbaiki, seperti terlihat kemudian, bukan hanya perkaranya, melainkan juga kehidupan orang yang mencuri.
Baca juga Sanksi Jihpon Adat Dayak Uud Danum bagi Suami Pemukul Istri
Pencuri dipandang sebagai orang yang terdesak
Kunci mekanismenya ada pada cara raja memandang pelaku. Menurut Usif Namah Benu, pencuri, yang dalam bahasa setempat disebut abakat, adalah orang yang sangat membutuhkan dan terdesak oleh keadaan. Hanya karena terdesak itulah ia berani melanggar salah satu falsafah yang dianut keras oleh masyarakat adat Boti. Perkara pencurian sendiri disebut nabak. Dua istilah setempat itu dicatat naskah untuk menjelaskan cara raja menimbang perkara.
Warga adat memegang anggapan yang sama. Bagi mereka, lais palolit adalah bentuk kepedulian terhadap orang lain, seorang pencuri sekalipun. Orang yang terdesak keadaan dipandang berhak diberi harta tambahan berdasarkan apa yang diambilnya. Raja menekankan pula bahwa penyelesaian ini bertumpu pada nasihat, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Lalu bagaimana pemberian bisa mencegah pencurian berikutnya? Usif Namah Benu punya penjelasannya. Pelaku yang sudah diberi harta tambahan akan sibuk merawat dan memperhatikan harta itu. Ia tidak lagi punya kesempatan untuk memperhatikan, apalagi mengambil, harta sesamanya. Cara ini disebut sebagai kelanjutan hukum adat warisan nenek moyang, undang-undang tak tertulis yang dinamai undang-undang ka ma tui.
Kebun ditanami bersama, ternak dikumpulkan satu-satu
Wujud pemberiannya mengikuti barang yang dicuri. Bila yang diambil hasil kebun, entah sayuran, lombok, sirih, pisang, atau yang lain, pemberian menunggu musim tanam. Saat musim itu tiba, semua warga suku Boti pergi ke kebun pelaku. Di sana mereka bersama-sama menanam jenis tumbuhan yang telah ia curi, sehingga kelak ia memanen dari tanahnya sendiri.
Pencurian ternak diselesaikan dengan cara serupa. Bila ada warga yang mencuri ternak, setiap orang mengumpulkan seekor ternak miliknya kepada raja. Raja kemudian menyerahkan ternak itu kepada pelaku. Menurut naskah, hal ini dilakukan atas dasar kemanusiaan dan untuk memperbaiki kehidupan pelaku. Karena itu sanksi ini juga disebut sebagai penyerahan adat dalam bentuk pemberdayaan.
Dari ketua RT sampai ke hadapan raja
Pemberian itu tidak jatuh begitu saja; ada prosedur yang disepakati raja, tokoh adat, para tua adat yang disebut amaf, serta pemerintah setempat. Korban bersama saksi lebih dulu melapor kepada RT/RW dengan membawa keterangan kehilangan. RT/RW meneruskannya ke pemerintah desa. Pemerintah desa mencatat kasus itu, lalu menyerahkannya kepada Usif Namah Benu agar diselesaikan secara adat dengan cepat dan singkat.
Sesudah itu raja mengumpulkan tokoh adat, para amaf, dan pemerintah desa supaya perkara diketahui bersama. Raja kemudian memanggil korban, pelaku, dan saksi. Di tahap inilah ia mencari kronologi yang sebenarnya, mendengar harapan korban, dan mendengar alasan pelaku mencuri. Hasilnya dibawa ke musyawarah dengan para amaf dan pemerintah setempat untuk diputuskan.
Yang membuatnya menarik, pendapat raja sebenarnya paling sering dipakai. Namun musyawarah tetap dijalankan untuk menghargai pemerintah setempat. Setelah putusan sanksi, yang disebut opat, dijatuhkan, harta tambahan diserahkan. Ternak diserahkan raja pada tahap ini juga, sedangkan penanaman di kebun pelaku menunggu musim tanam. Ketika musim itu datang, semua warga bergotong-royong pergi ke lahan pelaku.
Dua tahap terakhir mengunci perkara. Raja bersama tua-tua adat memberi nasihat dan petuah kepada pelaku agar berhenti berbuat jahat, dengan harapan menimbulkan efek jera dan menjadi bahan belajar seluruh warga. Lalu seluruh masyarakat, korban, pelaku, raja, para amaf, dan pemerintah setempat beramah-tamah bersama. Ramah-tamah itu menjadi lambang berakhirnya perkara, sehingga tidak tersisa dendam dari korban kepada pelaku.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Korban yang mengikhlaskan, pengawal yang menurut
Posisi korban adalah bagian yang paling sulit dibayangkan dari luar. Menurut para korban yang ditemui penulis, pemberian harta kepada pelaku adalah cara memperbaiki kehidupannya. Jika sebelumnya ia merasa kekurangan, sesudah sanksi dijatuhkan ia akan merasa tercukupi. “Hal ini dilakukan secara tulus tanpa ada dendam dalam hati,” tulis ketiga penulis tentang sikap itu.
Keberpihakan kepada pelaku, menurut naskah, tidak membuat korban merasa terkucil. Korban tetap merasa adil karena meyakini bahwa apa pun yang diikhlaskan akan kembali dalam jumlah yang lebih banyak. Keyakinan itu mereka sebut hukum alam yang dianut sejak zaman nenek moyang. Para pengawal raja, yang disebut meo, memberi alasan lain: mereka memberi karena mengikuti keputusan raja, yang dianggap keputusan terbaik.
Korban pun tidak sepenuhnya ditinggalkan. Ia dapat memperoleh ganti rugi, tetapi hal itu bergantung pada kehendaknya sendiri untuk menerima atau tidak pemberian dari masyarakat. Jika kerugiannya cukup besar, raja dan tua-tua adat akan memutuskan ganti rugi, dengan batas tidak melebihi kerugian yang dialami. Batas semacam itu tidak disebut untuk pelaku, yang menerima lebih dari yang diambilnya.
Sesudah perkara selesai, pelaku kembali ke tengah warga tanpa diskriminasi. Aturan ini dijaga oleh keyakinan yang sama tuanya. Warga yang mendiskriminasi pelaku dipercaya akan terkena hukum karma. Tempat penyelesaian perkara pun tidak ditentukan secara pasti dan bisa di mana saja, meski biasanya dipakai tempat pelaku melakukan pencurian.
Keseimbangan yang dipulihkan dan nama kampung yang dijaga
Ketiga penulis membaca sanksi ini sebagai upaya memulihkan keseimbangan kosmis yang terganggu, baik di alam nyata maupun di alam gaib. Nilai yang hidup di masyarakat Boti, tulis mereka, bersumber dari tiga nilai dasar, yakni Uis Neno, Uis Pah, dan roh leluhur. Dalam bacaan itu lais palolit adalah perbaikan moral pelaku sekaligus cara menjaga persaudaraan antara pelaku dan korban.
Ada pula alasan yang lebih duniawi. Sanksi adat ini dianggap sebagai cara menjaga nama baik kampung. Persoalan di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan secara adat agar tidak diketahui orang di luar Desa Boti. Karena itu raja bekerja sama dengan aparatur pemerintahan setempat, dan perkara pencurian tidak dibawa keluar dari lingkungan desa.
Baca juga Rumah Adat Sabu, Ammu Ae Nga Rukoko yang Berasal dari Perahu
Desa Boti sendiri tidak seragam. Naskah membedakan Boti Dalam, yang mempertahankan adat dan tidak menerima modernisasi, dari Boti Luar, yang sudah menerimanya. Dari empat dusun, yakni Boti, Nakfunu, Nunti’o, dan Nambaun, hanya Dusun Boti, tempat kediaman raja, yang masih mempertahankan adat istiadat. Meski ada dualisme kepemimpinan, pendapat raja tetap paling diutamakan dalam setiap keputusan.
Di sisi seberangnya berdiri hukum negara. Penulis mengutip Pasal 362 KUHP, yang mengancam pencuri dengan penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Lais palolit jauh berbeda dari ketentuan itu. Namun sejauh pencatatan mereka, semua kasus pencurian di Desa Boti selalu diselesaikan dengan hukum adat dan tidak dengan hukum nasional.
Di mana penjelasan naskah ini berhenti
Penjelasan itu punya batas. Naskah menyebut sanksi ini dianggap efektif, tetapi tidak menyajikan jumlah kasus pencurian, tahun kejadian, atau satu pun contoh perkara beserta kelanjutan hidup pelakunya. Pandangan raja, korban, dan pengawal seluruhnya disampaikan dengan kata-kata penulis, tanpa kutipan langsung. Temuannya juga hanya berlaku untuk satu desa di Timor Tengah Selatan.
Beberapa hal kecil bisa diperiksa pembaca sendiri. Nama raja sekali ditulis Usif Nama Benu, di tempat lain Usif Namah Benu, dan nama sanksinya sekali tertulis Lais Paloli. Kalimat terakhir bagian pembahasan terputus di tengah. Naskah juga menyebut korban tetap merasa adil, lalu di bagian lain menulis bahwa hukum adat Boti mengesampingkan hak-hak korban, tanpa mempertemukan kedua pernyataan itu.
Maka kejanggalan di awal tadi punya jawabannya, setidaknya menurut orang Boti sendiri. Pencuri diberi ternak dan kebunnya ditanami karena ia dipandang sebagai orang yang kekurangan, bukan orang yang harus dibuat kehilangan. Dalam logika lais palolit, orang yang sibuk merawat hartanya sendiri tidak punya waktu lagi untuk melirik harta tetangganya. Dan korban, yang mengikhlaskan, percaya bahwa apa yang dilepasnya akan kembali lebih banyak.















