Hukum Memakai Wig Bagi Wanita Muslimah

Cekricek.id - Islam telah memberikan aturan tegas berkaitan dengan semua aspek kehidupan termasuk hukum dalam memakai wig bagi muslimah.

Memakai Wig [Canva]

Cekricek.id, Portal Islam - Bagaimana hukum memakai wig bagi wanita muslimah? Islam telah memberikan aturan tegas berkaitan dengan semua aspek kehidupan termasuk hukum dalam memakai wig bagi seorang muslimah. Apabila hal tersebut difungsikan sebagai pengganti hijab. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Buya Yahya dalam tayangan YouTube Al Bahjah TV, mengutip pada Senin (9/1/2023).

Hal tersebut bersumber dari pertanyaan salah seorang warganet bagaimana hukumnya. Apabila seorang wanita muslimah menggunakan wig yang difungsikan sebagai pengganti hijab. Misalnya dirinya berada dalam situasi yang tidak memungkinkan.

Contohnya saja berada di suatu negara yang melarang umatnya atau rakyatnya untuk mengenakan hijab terkhususnya bagi seorang perempuan. Maka dari itu Buya Yahya pun dengan tegas memberikan jawaban berkaitan dengan bagaimana hukum yang didapatkan oleh seorang muslim dengan keadaan yang demikian.

Contohnya saja apabila dirinya dilarang untuk memakai hijab di negara yang mayoritas non muslim. Lalu akan memberikan hukuman yang tegas berupa penembakan atau juga kekerasan fisik bahkan sampai ancaman pembunuhan jika tetap memakai hijab. Maka hal tersebut dianggap tidak masalah jika dirinya memutuskan untuk memakai wig.

“Yang sangat penting dijaga adalah nyawa kalau ancaman akan dibunuh tidak masalah dirinya memperlihatkan rambutnya. Tetapi karena dirinya cerdas maka ia menutupinya dengan wig masih mencoba untuk membohongi pihak lain,” ucapnya.

Hal ini dianggapnya sebagai suatu bentuk kecerdasan yang dilakukan oleh perempuan tersebut untuk melindungi auratnya. Agar tidak dilihat oleh banyak orang atau pihak lain seolah-olah menggunakan rambut. Hal tersebut tidaklah rambut aslinya maka dari itu ini tidak dimaksud dalam kategori dosa.

Hukum Memakai Wig

Hukum Memakai Wig Bagi Muslimah

Tetapi ada yang menjadi pertanyaan bagi Buya yah dalam hal tersebut apakah dirinya memang lahir dan kemudian memutuskan untuk masuk Islam di negara tersebut. Atau dirinya bersumber dari daerah lain tetapi memutuskan untuk datang ke wilayah yang demikian.

Apabila dirinya memutuskan untuk masuk Islam dan tumbuh besar di daerah itu maka ini merupakan hal yang sangat bagus. Tetapi bila dirinya bersumber dari daerah luar lalu memutuskan untuk tinggal dan menetapi daerah itu maka ini menjadi pertanyaan.

Contohnya apabila karena urusan pekerjaan maka Bu Yahya bertanya apakah tidak ada tempat atau pekerjaan lain yang memungkinkan untuk dilakukan oleh perempuan tersebut. Maka dirinya pun memutuskan untuk datang dan mendatangi tempat maksiat ini.

Baca juga: Rahasia Memahami Bacaan Salat Agar Salat Jadi Khusyuk

Hal tersebut dapat dianggap sebagai suatu pelanggaran maksiat tetapi beda jika dirinya berniat untuk melakukan dakwah dalam hal tersebut.

Nah, itulah hukum memakai wig bagi wanita muslimah.

Baca Juga

Berita Riau Hari Ini: 34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
34.271 Warga Riau Hafidz Al-Quran Berkat Program Satu Guru Hafidz Satu Desa
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Bayar Zakat Fitrah Online, Sahkah? Ini Penjelasannya!
Berita Riau Hari Ini: Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Pembayaran Zakat, Infak, dan Sedekah di Riau Bisa Pakai QRIS
Cekricek.id - KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
KazanForum 2024: Jendela Baru Pasar Halal Rusia ke Dunia
Cekricek.id - Mengungkap Teka-teki Yajauj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengungkap Teka-teki Yajuj Majuj dalam Lintas Budaya
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?
Mengapa Beberapa Negara Islam Memilih Tidak Merayakan Maulid Nabi?