Insentif Pajak Riset Lebih Terkait Inovasi Bila Syaratnya Longgar

A A

Ilustrasi: peneliti menyiapkan media kultur mikroba di kabinet laminar laboratorium mikrobiologi di Indonesia [Foto: Ariefmotomoto/Wikimedia Commons, CC BY-SA 4.0]

  • Perusahaan yang berada di negara dengan insentif pajak riset tercatat 4,38 kali lebih mungkin menghasilkan inovasi dibanding perusahaan di negara tanpa kebijakan itu.
  • Perusahaan yang berinvestasi dalam riset tercatat 6,11 kali lebih mungkin berinovasi.
  • Dari 483 perusahaan, 174 berinovasi pada 2015 dan tinggal 114 pada 2023.
  • Setiap perusahaan di negara berinsentif dianggap memanfaatkannya, padahal survei tidak mencatat siapa yang benar-benar mengklaim.
Daftar Isi
  1. Indonesia dan Vietnam Meminta Hasil Sebelum Memberi Potongan
  2. Malaysia dan Filipina Cukup Meminta Bukti Belanja Riset
  3. Dengan Insentif, Peluang Berinovasi Tercatat 4,38 Kali
  4. Dengan Syarat Hasil, Peluang Itu Turun 91,2 Persen
  5. Yang Ikut Mendorong: Belanja Riset dan Teknologi dari Luar
  6. Yang Ikut Menahan: Sampel Tipis dan Ukuran yang Kasar

Potongan pajak hingga 300 persen di Indonesia dan potongan ganda di Filipina sama-sama dijanjikan kepada perusahaan yang mau meneliti, tetapi keduanya menagih hal yang berlainan. Yang pertama baru penuh bila riset berbuah paten atau produk yang laku dijual. Yang kedua cukup meminta bukti bahwa uang riset memang dibelanjakan. Dua janji itu kini bisa ditimbang berdampingan lewat catatan 483 perusahaan di lima negara Asia Tenggara.

Penimbangnya Sri Rezki Hayati dan Chaikal Nuryakin dari Department of Economics, Faculty of Economics and Business, Universitas Indonesia. Keduanya menulis The impact of R&D tax incentives on corporate innovation in developing ASEAN countries di Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan volume 27 nomor 1 tahun 2026. Bahannya jawaban perusahaan yang sama dalam survei Bank Dunia tahun 2015 dan 2023 di Indonesia, Malaysia, Vietnam, Kamboja, dan Filipina.

Indonesia dan Vietnam Meminta Hasil Sebelum Memberi Potongan

Indonesia menjalankan kebijakannya sejak 2020 lewat Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019. Susunannya bertingkat. Belanja riset boleh dikurangkan 100 persen dari penghasilan bruto, bertambah 50 persen bila menghasilkan paten, dan bertambah 100 persen lagi bila hasilnya dikomersialkan. Sasarannya sebelas tema strategis, dengan biaya yang diakui meliputi gaji peneliti, bahan, dan penyusutan aset.

Vietnam menempuh jalan serupa lebih awal, sejak 2008, melalui undang-undang pajak penghasilan badan. Negara itu membebaskan pajak atas penghasilan yang lahir dari kegiatan riset dan pengembangan teknologi, yakni dari produk purwarupa dan barang yang dibuat dengan teknologi baru. Pada kedua negara, tulis Hayati dan Nuryakin, keringanan terikat pada syarat yang sama: perusahaan harus menghasilkan inovasi.

Syarat semacam itu punya pembela dalam kajian yang dirujuk kedua penulis. Sebagian riset terdahulu menekankan manfaat insentif berbasis hasil bagi kebaruan produk. Di Kanada, misalnya, penerima kredit pajak riset tercatat kira-kira 3,4 kali lebih mungkin memperkenalkan inovasi yang pertama di dunia dibanding perusahaan yang tidak menerimanya, yakni 17 persen berbanding 5 persen.

Malaysia dan Filipina Cukup Meminta Bukti Belanja Riset

Di sisi lain, Malaysia sudah mencatat insentif pajak riset sejak 1980-an, bersandar pada Income Tax Act 1967 dan Promotion of Investments Act 1986. Bentuk utamanya potongan ganda, yaitu tambahan pengurangan 100 persen atas belanja riset yang disetujui. Belanja modal untuk riset mendapat keringanan tersendiri, dan perusahaan perintis di bidang yang dianggap penting bagi ekonomi nasional bisa dibebaskan dari pajak untuk jangka tertentu.

Filipina menyusul pada 2021 melalui Corporate Recovery and Tax Incentives for Enterprises Act. Belanja riset di dalam negeri, termasuk gaji, bahan, dan pembayaran kepada lembaga riset lokal, boleh dikurangkan dengan tambahan 100 persen. Perusahaan yang menciptakan pekerjaan hijau mendapat keringanan khusus. Pada kedua negara ini syaratnya sama pula: perusahaan cukup mengeluarkan biaya riset.

Jalan ini pun tidak bebas keberatan. Hayati dan Nuryakin mencatat kajian di Uni Eropa yang mendapati keringanan pajak berbasis belanja berkaitan dengan turunnya mutu proyek riset swasta. Perusahaan, menurut kajian itu, bisa lebih sibuk memperbesar belanja demi keringanan ketimbang menjaga mutu. Kajian lain di Tiongkok menemukan perusahaan melabeli ulang pengeluaran lama sebagai biaya riset setelah insentif diperkenalkan.

Baca juga Ekspor Sumatera Utara Harus Dibuat Dua Kali Permintaannya

Kamboja berdiri di luar kedua kelompok itu. Negara tersebut belum memiliki skema insentif pajak riset yang khusus, sehingga dalam hitungan kedua penulis ia menjadi pembanding bagi empat negara lain. Latar kelimanya mirip. Dana riset pada 2023 masih 0,1 sampai 1,0 persen dari produk domestik bruto, dan di Indonesia porsi swasta dalam dana riset itu hanya 8,0 persen.

Dengan Insentif, Peluang Berinovasi Tercatat 4,38 Kali

Hasil pertama menyangkut ada atau tidaknya insentif. Perusahaan yang berada di negara dengan insentif pajak riset tercatat 4,38 kali lebih mungkin menghasilkan inovasi dibanding perusahaan di negara tanpa kebijakan itu. Inovasi di sini berarti perusahaan mengaku memperkenalkan produk, layanan, atau proses baru. Angka tersebut muncul setelah ciri perusahaan dan keadaan ekonomi tiap negara ikut diperhitungkan.

Insentif pajak riset di lima negara ASEANInsentif pajak riset di lima negara ASEANInsentif pajak riset di lima negara ASEANAngka utama yang dilaporkan penulis4,38xpeluangberinovasibila ada insentif91,2%peluang lebihrendahjika syarat hasil6,11xpeluangberinovasibila belanja riset483perusahaandi lima negaraJalan risetnya483 perusahaanSurvei 2015 dan 2023Dua jenis insentifPenulis menyebut angka ini kaitan statistik, bukan sebab-akibat.
Sumber: Sri Rezki Hayati dan Chaikal Nuryakin, The impact of R&D tax incentives on corporate innovation in developing ASEAN countries, Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 27(1), 2026. Grafik: Cekricek.id

Sebelum ciri-ciri itu dimasukkan, arahnya justru terbalik: insentif tampak berkaitan dengan inovasi yang lebih sedikit. Kedua penulis membaca pembalikan ini sebagai jejak keadaan awal yang lemah. Negara yang memberi insentif cenderung berangkat dari ekosistem inovasi yang lebih tipis. Pada 2015, hanya sekitar 14,8 persen perusahaan Indonesia dan 36,7 persen perusahaan Vietnam dalam sampel yang tergolong berinovasi.

Besarnya angka 4,38 juga mereka perlakukan dengan hati-hati. Galat bakunya lebar, sehingga arah kaitannya lebih bisa dipegang daripada ukurannya. Ketika delapan perusahaan Kamboja dikeluarkan, kaitan itu tetap positif tetapi melemah. Hayati dan Nuryakin menyebutnya pengaruh kebijakan yang berpotensi besar namun bergantung pada konteks, bukan taksiran yang berlaku di semua tempat.

Jumlah perusahaan yang berinovasi sendiri menyusut di antara dua survei. Dari 483 perusahaan, 174 berinovasi pada 2015 dan tinggal 114 pada 2023. Filipina turun dari 88 menjadi 43 dan Vietnam dari 22 menjadi 9, sedangkan Malaysia naik tipis dari 45 menjadi 49. Bagi kedua penulis, penurunan itu menandakan bahwa memiliki insentif tidak dengan sendirinya membuat inovasi perusahaan bertambah dari waktu ke waktu.

Perusahaan yang berinovasi, 2015 dan 2023Perusahaan yang berinovasi, 2015 dan 2023Perusahaan yang berinovasi, 2015 dan 2023Jumlah perusahaan berinovasi dari 483 perusahaan yang sama201520238843Filipina (164perusahaan)4549Malaysia (143perusahaan)1613Indonesia (108perusahaan)229Vietnam (60perusahaan)30Kamboja (8perusahaan)Seluruh sampel: 174 perusahaan pada 2015, 114 pada 2023.
Sumber: Sri Rezki Hayati dan Chaikal Nuryakin, The impact of R&D tax incentives on corporate innovation in developing ASEAN countries, Jurnal Ekonomi & Studi Pembangunan, 27(1), 2026. Grafik: Cekricek.id

Dengan Syarat Hasil, Peluang Itu Turun 91,2 Persen

Hasil kedua menyangkut rancangan insentif, dan di sinilah dua janji tadi dipertemukan. Hanya negara yang sudah menjalankan insentif yang dihitung, sehingga Kamboja keluar sepenuhnya. Perusahaan di negara yang mensyaratkan hasil inovasi tercatat berpeluang 91,2 persen lebih rendah untuk berinovasi dibanding perusahaan di negara yang hanya mensyaratkan belanja riset.

Kedua penulis menawarkan penjelasan dari sisi perusahaan kecil. Syarat hasil dapat menjadi penghalang bagi usaha kecil atau rintisan yang sumber dayanya terbatas dan tidak bisa menjamin risetnya berhasil. “Karena itu, sistem litbang berbasis biaya cenderung lebih inklusif, mendorong investasi litbang yang berkelanjutan, dan memberi keleluasaan lebih besar bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan inovasi berisiko tinggi,” tulis Sri Rezki Hayati dan Chaikal Nuryakin, peneliti Department of Economics Universitas Indonesia, dalam naskah berbahasa Inggris itu.

Untuk Indonesia mereka menambahkan dua hal. Proses klaim, seperti membuktikan lahirnya paten, hasil komersialisasi, atau kerja sama resmi, dapat menimbulkan biaya kepatuhan yang berat bagi usaha kecil dan menengah. Kebijakannya juga masih baru, sehingga perusahaan belum sempat menyesuaikan strategi riset. Dampak jangka pendek yang lemah ini, tulis mereka, bisa saja berbeda dari dampak jangka panjangnya.

Baca juga Inklusi Keuangan Disabilitas, Belanja Lebih Tinggi 23 Persen

Namun sisi yang satu ini tidak mereka menangkan begitu saja. Indonesia dan Vietnam selalu berada di kelompok bersyarat hasil, Malaysia dan Filipina selalu di kelompok bersyarat belanja. Akibatnya, perbedaan rancangan insentif tidak bisa dipisahkan bersih dari perbedaan lain antarnegara, seperti kemampuan berinovasi, mutu kelembagaan, dan susunan perusahaannya.

Peringatan itu mereka tuliskan terang. “Mengingat kendala identifikasi ini, hasilnya perlu dibaca sebagai bukti penjajakan, bukan taksiran sebab-akibat,” tulis Hayati dan Nuryakin, juga dalam bahasa Inggris. Selisih temuan mereka dengan kajian Kanada dan Norwegia mereka kaitkan dengan daya serap perusahaan dan kematangan sistem inovasi, yang di negara maju memudahkan perusahaan memenuhi syarat hasil.

Yang Ikut Mendorong: Belanja Riset dan Teknologi dari Luar

Di luar soal pajak, kaitan terkuat datang dari dalam perusahaan. Perusahaan yang berinvestasi dalam riset tercatat 6,11 kali lebih mungkin berinovasi. Gambaran kasarnya sejalan. Sekitar 75 persen perusahaan yang berbelanja riset menghasilkan inovasi pada 2015 dan 63 persen pada 2023, sedangkan di antara perusahaan tanpa belanja riset hanya sekitar 17 sampai 27 persen.

Teknologi dari luar negeri ikut menolong. Perusahaan yang memakai lisensi teknologi asing, sekitar 12 persen dari sampel, tercatat 1,67 kali lebih mungkin berinovasi. Ukuran perusahaan dan pendapatan per kapita negara juga berkaitan positif, tetapi kecil. Dari situ kedua penulis menilai faktor di tingkat perusahaan lebih menentukan daripada keadaan ekonomi makro.

Soal ukuran, catatannya bergeser di antara dua survei. Pada 2015 perusahaan besar paling banyak berinovasi, 56 persen. Pada 2023 persentase tertinggi justru datang dari usaha mikro, 66 persen. Hayati dan Nuryakin menduga usaha kecil lebih cepat menyesuaikan diri sesudah pandemi, lalu mengingatkan bahwa pergeseran itu bisa juga lahir dari susunan sampel dan perlu dibaca hati-hati.

Yang Ikut Menahan: Sampel Tipis dan Ukuran yang Kasar

Pada sisi sebaliknya, ada hal-hal yang menahan kesimpulan. Insentif dicatat di tingkat negara, bukan di tingkat perusahaan. Setiap perusahaan di negara berinsentif dianggap memanfaatkannya, padahal survei tidak mencatat siapa yang benar-benar mengklaim. Kedua penulis mengakui cara ukur ini bisa menimbulkan bias dan berpotensi melebih-lebihkan pengaruh yang ditaksir.

Ukuran inovasinya pun kasar. Jawabannya hanya ya atau tidak dan berasal dari pengakuan perusahaan sendiri, sehingga inovasi besar dan inovasi kecil terhitung sama. Sampelnya tipis di beberapa negara, dengan Kamboja hanya diwakili delapan perusahaan. Perusahaan yang berhasil dilacak di kedua survei juga sedikit lebih inovatif dan lebih banyak dari sektor manufaktur daripada yang tidak terlacak.

Baca juga Penyakit Kerja Terduga Menumpuk di Tujuh Sektor Malaysia

Dari sana rekomendasi mereka disusun dengan nada bersyarat. Pemerintah di negara berkembang ASEAN dapat mempertimbangkan untuk mendahulukan insentif berbasis belanja riset, memperkuat kebijakan yang mendorong perusahaan berinvestasi dalam riset, dan mengevaluasi insentif secara berkala. Untuk memastikan sebab-akibatnya, tulis mereka, diperlukan data pemakaian insentif oleh tiap perusahaan dan ukuran inovasi yang lebih objektif, seperti jumlah paten.

Beberapa hal kecil di naskah itu bisa diperiksa pembaca. Bagian kontribusi penulis muncul dua kali, dan yang pertama memakai inisial RH, MKH, DK, dan NSB yang tidak cocok dengan dua nama penulis. Teks menyebut lima negara berada di peringkat inovasi 36 sampai 110, padahal tabelnya mencatat Malaysia di peringkat 33. Simpulan juga memuat frasa berkaitan positif dengan turunnya peluang.

Kedua janji itu akhirnya tetap berdiri berdampingan. Potongan yang hanya meminta bukti belanja tercatat bersama lebih banyak perusahaan yang berinovasi, tetapi dibayangi kekhawatiran soal mutu yang tidak terukur oleh jawaban ya atau tidak. Potongan yang meminta paten dan produk tercatat bersama lebih sedikit inovasi, tetapi baru dijalankan Indonesia sejak 2020 dan dihitung dari sampel yang kecil.

Bagikan

Baca Juga

Bergerak Petang Hari, Pekerja Jepang Lebih Jarang Murung Esoknya
Anak Ronneby yang Ibunya Minum Air Tercemar Lebih Sering Asma
Secangkir Kopi Membuat Usus Ibu Lebih Cepat Pulih Usai Caesar
Warga China yang Beli Obat Sendiri Lebih Sering Sakit Lambung
Pinggang Relawan Kesehatan Desa Thailand Susut dalam Tiga Bulan
Dendang Serawai Diwariskan Lewat Menonton, Bukan Lewat Sekolah