Jabatan

A A

Ilustrasi: Istilah-istilah dalam Kemaritiman dan Investasi. [Canva]

Apa Itu Jabatan?

Jabatan adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi.

Jabatan Karier

Jabatan Karier adalah Jabatan struktural dan jabatan-jabatan fungsional yang hanya dapat diduduki pegawai negeri sipil.

Jabatan Negeri

Jabatan Negeri adalah Jabatan dalam bidang eksekutif yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan, termasuk di dalamnya jabatan dalam kesekretariatan lembaga tertinggi/ tinggi negara dan kepaniteraan pengadilan.

Jabatan Struktural

Jabatan Struktural Suatu kedudukan yang rnenunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam rangka memirnpin suatu satuan organisasi negara.

Jabatan Fungsional Auditor

Jabatan Fungsional Auditor adalah Jenis jabatan fungsional khusus pada pegawai negeri di Indonesia yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan di bidang pengawasan internal dan bersifat mandiri.

Jabatan Fungsional Tertentu

Jabatan Fungsional Tertentu adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit.

Jabatan Fungsional Umum

Jabatan Fungsional Umum adalah Kedudukan yang rnenunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seseorang PNS dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada beban tugas yang diberikan oleh atasan.

Sumber: Istilah Kemaritiman dan Investasi

Bagikan

Baca Juga

Prof Zikra: Regulasi Industri Marina Terjebak Wisata Asing
Arsip 1814: Bajak Laut Sambas Dipimpin Sultannya
Perahu Paledang Lamalera, Simbol yang Berpindah dari Laut ke Kain Tenun
WTO (World Trade Center Organization)
WMO (World Meteorological Organization)
WIPO (World Intellectual Property Organization)