- Kampung Adat Yoboi sudah mengantongi kode sendiri, tetapi uang yang dipakainya masih uang kampung dinas.
- Para penulis mencatat 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura sudah berubah status dari kampung dinas.
- Zefanya Wally menyebut angka yang diterima kampungnya dari pemerintah daerah, yaitu seratus juta rupiah.
- Warga dan para tokoh meminta kampung adat maupun kampung dinas dikepalai kepala kampung adat saja.
- Narasumber menilai dewan belum maksimal menilai kesiapan Yoboi sebelum status kampung itu diubah.
Daftar Isi
- Empat belas kampung di Jayapura berganti status, dan Yoboi salah satunya
- Penyuluhan sudah dijalankan kepada para tokoh, tetapi penolakan belum reda
- Perangkat kampung sudah lengkap, uang seratus juta rupiah belum sampai ke meja kantor
- Dua kepala di satu kampung dan permintaan warga agar cukup satu saja
- Dewan yang semestinya memeriksa kesiapan Yoboi sebelum peraturan daerah disahkan
Yoboi sudah berganti status di atas kertas. Kampung di Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, itu resmi menjadi kampung adat dan sudah mengantongi kode sendiri. Namun, uang yang dipakainya masih uang kampung dinas, kampung induk yang semestinya ia tinggalkan. Kepala kampung dinas pun belum pergi. Masa jabatannya belum habis.
Keadaan serba tanggung itu dicatat Ivanna Mieske Christianny Monim, Muh Ilham, dan Dadang Suwanda dalam artikel Implementasi Kebijakan Perubahan Status Kampung Adat Yoboi di Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Provinsi Papua. Artikel tersebut dimuat Journal of Government, Social and Politics pada 2024. Ketiganya berasal dari Sekolah Pascasarjana Institut Pemerintahan Dalam Negeri. Simpulan mereka pendek saja: kebijakan perubahan status itu belum berjalan efektif.
Yang paling terang menyebut kejanggalan itu justru pejabat yang mengurusi kampung. “Walaupun statusnya sudah berubah, kodefikasi Kampung Adat sudah ada namun penganggaran juga masih menggunakan anggaran Kampung Dinas,” kata Elisa Yarusabra, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Jayapura, kepada para peneliti. Ia menyebut pula sebabnya, yakni masa jabatan kepala kampung dinas yang masih berlaku.
Empat belas kampung di Jayapura berganti status, dan Yoboi salah satunya
Mundur sejenak. Yoboi tidak berjalan sendirian. Para penulis mencatat 14 kampung adat di Kabupaten Jayapura sudah berubah status dari kampung dinas dan disahkan Kementerian Dalam Negeri. Penataan kampung adat itu mereka sebut sebagai terobosan bupati periode 2017–2022. Tujuannya melestarikan adat istiadat, tradisi, dan budaya, sekaligus mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua.
Latarnya adalah sebuah kabupaten yang majemuk. Naskah menyebut Kabupaten Jayapura memiliki 10 suku asli, 22 subsuku, dan 18 bahasa daerah. Pijakan hukumnya pun berlapis. Undang-Undang Desa tahun 2014 membedakan desa dan desa adat. Undang-undang otonomi khusus Papua memberi ruang perlindungan hak dasar Orang Asli Papua. Di tingkat kabupaten, ada peraturan daerah tentang kampung adat tahun 2016 dan tentang pemerintahan kampung tahun 2017.
Di atas kertas, semuanya rapi. Di lapangan, para penulis membaca gelagat lain. Mereka menulis bahwa perubahan status kampung dinas menjadi kampung adat di kabupaten itu terindikasi belum berjalan sesuai tujuan, terkesan dipaksakan, dan cenderung bermuatan politik. Abstrak naskah bahkan mencatat rasa pesimistis warga. Sebagian khawatir perubahan status Yoboi kelak dijadikan ladang usaha oleh elite politik.
Baca juga Kelambut, Perahu Kayu yang Bersuara bagi Suku Sentani
Penyuluhan sudah dijalankan kepada para tokoh, tetapi penolakan belum reda
Soal pertama: apakah warga pernah diberi tahu? Para pejabat menjawab sudah. Elisa Yarusabra menyatakan pemerintah kabupaten berupaya semaksimal mungkin memberi sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat serta tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan tokoh adat. Maksudnya menyamakan persepsi. Demas Alfaris, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kampung dan Kampung Adat, menambahkan satu alasan lagi, yaitu mengantisipasi hal yang dapat memicu konflik di dalam maupun di luar kampung.
Kepala Distrik Sentani, Debby Margaretha, berbicara dengan nada serupa. Menurut dia, otonomi khusus memberi ruang bagi daerah untuk mengatur diri sesuai kearifan lokal dan tatanan adat setempat. Ia berharap perubahan status memajukan pembangunan dan adat istiadat kampung, bukan menimbulkan masalah baru di kemudian hari. Zefanya Wally, Kepala Kampung Adat Yoboi, membenarkan bahwa pemerintah daerah sudah berinteraksi dengan para tokoh.
Lalu datang bagian yang tidak cocok dengan cerita itu. Elisa Yarusabra sendiri mengakui adanya pro dan kontra sesudah status berubah. Ada warga dan tokoh adat yang menolak. Zefanya Wally menyampaikan hal yang sama. Para penulis juga mencatat minimnya pengetahuan aparatur dan masyarakat tentang kampung adat, karena sosialisasi peraturan daerah tahun 2016 belum optimal. Penyuluhan ada. Paham yang sama belum.
Perangkat kampung sudah lengkap, uang seratus juta rupiah belum sampai ke meja kantor
Potong ke kantor kampung. Dari sisi orang, Yoboi tidak kekurangan. Struktur organisasinya sudah terisi, mulai dari kepala suku, para kepala urusan, sampai pelaksana teknis lapangan. Elisa Yarusabra menilai kelengkapan itu cukup mendukung dan berharap kampung mampu memberi pelayanan prima. Demas Alfaris, Debby Margaretha, dan Zefanya Wally menyatakan penilaian yang sama tentang sumber daya manusia.
Uang adalah cerita lain. Zefanya Wally menyebut angka yang diterima kampungnya dari pemerintah daerah: Rp100 juta. Dana itu difokuskan untuk menjalankan roda pemerintahan dan meningkatkan pembangunan. Operasional kantor belum tertopang. Akibatnya, menurut dia, fasilitas kerja dan fasilitas pelayanan di kantor Kampung Adat Yoboi kurang terpenuhi.
Tidak ada narasumber yang membantah gambaran itu. Demas Alfaris menyebut dana dan sarana kerja untuk pelayanan publik sangat terbatas dan kurang mendukung. Debby Margaretha menilai anggaran dan fasilitas belum sepenuhnya mendukung. Elisa Yarusabra mengakui hal serupa, dengan menyebut kualitas maupun kuantitasnya masih terbatas. Kampung yang orangnya lengkap itu bekerja dengan meja yang belum lengkap.
Baca juga Badamai, Adat Banjar yang Menunggu Diakui Perda Kalsel
Dua kepala di satu kampung dan permintaan warga agar cukup satu saja
Syarat tidak menjadi soal. Jumlah penduduk, batas wilayah, dan potensi kampung dinilai sudah memenuhi ketentuan peraturan daerah. Keempat pejabat sepakat tentang itu. Elisa Yarusabra menambahkan bahwa dua peraturan daerah tadi sudah mengatur tata cara, persyaratan, tugas, hak, dan kewenangan kepala kampung adat maupun kepala kampung dinas.
Persoalannya muncul sesudah syarat terpenuhi. Dua jabatan itu hidup berdampingan dan tugasnya bertumpuk. Para penulis mencatat urusan pemerintahan kampung adat masih mengikuti tatanan kampung dinas. Debby Margaretha menyebut tumpang-tindih itu sebagai masalah kebijakan ini. Demas Alfaris mengakuinya sebagai titik permasalahan dalam menggerakkan roda pemerintahan.
Warga punya jawabannya sendiri, dan Zefanya Wally yang menyampaikannya. “Masyarakat serta tokoh-tokoh berpendapat bahwa kepala Pemerintahan baik Kampung Adat maupun Kampung Dinas (kampung induk) harus dikepalai oleh Kepala Kampung Adat saja tidak boleh yang lainnya,” kata Kepala Kampung Adat Yoboi itu. Satu kampung, satu kepala. Begitu permintaannya.
Pemerintah kabupaten belum menjawab permintaan itu dengan keputusan. Demas Alfaris menyebutnya pekerjaan rumah bagi kantornya sebagai pemimpin sektor pemerintahan kampung. Jalan yang ia tawarkan adalah musyawarah mufakat kedua pihak, tanpa menimbulkan kegaduhan. Naskah tidak mencatat apakah musyawarah itu sudah berlangsung.
Dewan yang semestinya memeriksa kesiapan Yoboi sebelum peraturan daerah disahkan
Mengapa kampung yang belum siap bisa lolos? Para narasumber menunjuk satu tahap. Peraturan daerah tentang pemerintahan kampung mengatur urutannya. Bila kajian dan verifikasi menyatakan layak, bupati menyusun rancangan peraturan daerah. Rancangan itu dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sesudah disetujui bersama, bupati menyampaikannya kepada gubernur paling lama tujuh hari untuk dievaluasi.
Di tahap dewan itulah pemeriksaan dinilai longgar. “Berdasarkan penilaian kami peran DPRD Kabupaten Jayapura kurang efektif melakukan pengawasan,” ujar Demas Alfaris. Menurut dia, dewan belum maksimal menilai kesiapan dan pemenuhan syarat Yoboi sebelum status diubah. Dampaknya ia sebut satu per satu: roda pemerintahan kurang maksimal, fasilitas kerja terbatas, anggaran terbatas.
Zefanya Wally berpendapat dewan sudah selayaknya mengecek kelayakan kampungnya dari segi orang, fasilitas, dan anggaran sebelum peraturan terbit. Suara terakhir datang dari Frans Wally, kepala suku atau ondoafi Kampung Adat Yoboi. “Pengamatan kami kesiapan perubahan status Kampung Adat Yoboi dalam menjalankan roda pemerintahan belum berjalan maksimal, belum didukung oleh sumberdaya yang memadai baik dari aspek fasilitas maupun dari segi anggaran,” katanya.
Baca juga Tanah Ulayat Kayu Tanam Bergeser Jadi Milik Pribadi
Gambaran ini punya batas yang perlu diingat. Naskah hanya menelaah satu dari 14 kampung adat, dan badan naskahnya bertumpu pada pernyataan lima narasumber dari pemerintah dan adat. Dewan yang dinilai kurang efektif tidak diberi tempat untuk menjawab. Abstrak memang menyebut seorang anggota Komisi C dan warga kampung sebagai narasumber, tetapi pernyataan mereka tidak muncul di bagian pembahasan.
Ada pula beberapa hal yang dapat dicocokkan sendiri oleh pembaca. Abstrak menjanjikan daftar faktor pendukung, faktor penghambat, dan implikasi kebijakan, sedangkan pembahasan hanya menguraikan empat aspek pelaksanaan. Butir simpulan melompat dari b ke d. Simpulan itu juga menyebut sumber daya manusia belum mendukung, padahal para narasumber menilainya sudah cukup.
Soal penolakan pun tertulis dengan dua takaran. Bagian pendahuluan menyebut masyarakat dan tokoh adat menolak secara keseluruhan. Para narasumber hanya mengatakan ada yang menolak, dan abstrak malah mencatat dukungan masyarakat sebagai faktor pendukung. Jabatan Elisa Yarusabra juga ditulis bergantian sebagai kepala badan dan kepala dinas.
Maka Yoboi tetap berdiri di tempat adegan ini dimulai. Statusnya kampung adat, kodenya sudah ada, perangkatnya lengkap. Anggarannya masih milik kampung dinas, dan dua kepala masih berbagi satu kampung.















